DPO Kasus Pembunuhan di Tampora Berhasil Ditangkap Resmob Polres Situbondo


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Resmob Polres Situbondo Polda Jatim berhasil meringkus seorang pemuda 21 tahun yang telah ditetapkan sebagai DPO kasus pembunuhan remaja yang mayatnya ditentukan di kawasan hutan bakau wilayah Tampora kecamatan Banyuglugur pada bulan Juni 2023. 

Sekolah Lapang Jagung‼️Tingkatkan Produktivitas Petani Desa Jatisari‼️Oleh Dispertangan Situbondo‼️

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Momon Suwito Pratomo mengungkapkan hasil penyelidikan Resmob memperoleh informasi keberadaan pelaku pembunuhan yang ditetapkan DPO berada diwilayah Badung Bali. 
 
Selanjutnya, hasil koordinasi Resmob Polres Situbondo bekerja sama dengan Resmob Polres Badung, pelaku berinisial MF (21) asal Kraksaan Probolinggo berhasil ditangkap  ditempat persembunyiannya di Nusa Dua.
 
“Pelaku berhasil ditangkap setelah satu bulan kejadian ditempat dia bekerja sebagai kuli bangunan di Nusa Dua Bali”, terang AKP Momon.

AKSI Siswi PAUD Rumah Pintar‼️Memeriahkan HUT Kemerdekan RI 🇮🇩 Ke-78‼️Kelurahan Mimbaan Situbondo‼️

AKP Momon menerangkan sebelumnya, Satreskrim Polres Situbondo sudah menetapkan empat pelaku lainnya sebagai tersangka sedangkan satu tersangka sebagai pelaku utama atau otak pembunuhan saat itu melarikan diri atau DPO sampai akhirnya berhasil ditangkap. 
 
” Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Situbondo guna proses penyidik lebih lanjut ” pungkasnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

Top