Kades Tj. Kamal Situbondo Bungkam Atas Pelaporan Warganya Atas Perkara 362/367 KUHP di Polres Situbondo


(Foto: Pelapor Aditya Faizal Tanjung alias H. Didit (memegang laporan) saat didampingi Tim Kuasa Hukum LBH GKS BASRA Situbondo di Polres Situbondo).
 
Situbondo | Arjunanewsonline.com –  Diberitakan sebelumnya buntut dari Sengketa Tanah yakni Haji Didit ahli waris dari Alm. Haji Khoirul Anwar dan Ibu Fauziyah yang tidak lain adalah anak kandungnya. Namun hal ini masih menjadi sengketa karena sebagai ahli waris tidak sepenuhnya memiliki hak tanah tersebut.

Perkara 362/367 KUHP‼️Libatkan Oknum Kades Tj. Kamal, Situbondo‼️Terus Berlanjut‼️((Part 3))

Hal ini berbuntut panjang hingga dilaporkannya kembali Kades Tanjung Kamal, H. Maulana Kecamatan Mangatan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur ini. Yang sebelumnya dilaporkannya Kades Tj. Kamal atas dugaan keterangan bohong. Namun kades yang bersangkutan lagi lagi terkesan menghindar dan bungkam saat akan ditanyakan maupun berikan tanggapannya. Beberapa kali tim media Arjuna News menghubungi whatsapp pribadinya tidak aktif dan saat di sms pun juga tidak menjawab.
 
Lukman Hakim, SH saat mendampingi Pelapor H. Didit di Polres Situbondo kepada Arjuna News mengatakan bahwa, “Benar mas, kami sudah melakukan pelaporan sebelumnya atas dugaan keterangan bohong, kali ini kami laporkan lagi atas dugaan perkara 362/367 KUHP terkait pencurian sertifikat an. Ibu Fauziyeh”.
 
“Untuk itu kami meminta kepada APH dalam hal ini agar segera diproses hukum, agar ada kepastian hukum untuk klien kami”, sambungnya kepada media Arjuna News.
 
Ia mengaku, “Pelaporan ditujukan kepada Oknum Kepala Desa Tanjung Kamal, yakni inisial M yang mana nanti akan menyusul beberapa laporan ke Polres Situbondo selain dari perkara yang kami laporkan”.
 
Sementara itu, H. Didit saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Saya hanya inginkan keadilan, meminta proses hukumnya berlanjut”, singkatnya. (Mus/Red)

Berita Terkait

Top