Kuasa Hukum Sariman Minta Usut Tuntas Perihal Tindak Pidana Narkoba Wilayah Hukum Polres Situbondo


 

(Foto: Kuasa Hukum, Lukman Hakim, S.H., (kanan) saat mendampingi orang tua klien Sariman (kiri) Mendatangi Mapolres Situbondo). Kamis, (11/11/2021)
 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Bahwa, Kamis, (11/11/2021) Lukman Hakim S.H, bersama orang tua kliennya mendatangi Satreskoba Polres Situbondo untuk menanyakan perihal penangkapan Kliennya SARIMAN di daerah Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo. Tidak hanya itu, dia juga menanyakan tahap perkembangan hukumnya. 
 
Kepada Arjuna News, Lukman menegaskan, “Kedatangan saya ke Satreskoba Polres Situbondo tidak lain dalam rangka untuk menanyakan. Apakah kasus Narkoba yang menjerat Kliennya sudah dikembangkan kepada pihak-pihak lain yang diduga kuat sebagai gerbong/kurir dalam jual beli Narkoba?”, tanyanya.
 
Pertanyaan tersebut disampaikn kepada Penyidik Tindak Pidana Narkoba kedatangan saya ke Satreskoba bukan tanpa alasan melainkan suatu hal tertentu. Pasalnya tertanggal 16 September 2021, berawal klien saya di telepon temannya yang berinisial (DK) untuk mengambil SS dirumah (TR) untuk diberikan padanya.
 
Dengan demikian, ada pertanyaan besar yang perlu dipecahkan siapakah teman  SARIMAN dengan inisial (TR) dan (DK) tersebut?. Apakah Penyidik Satreskoba Polres Situbondo bisa menyentuh pihak-pihak yang di duga kuat menjadi bagian penting dari Penyalahgunaan barang terlarang tersebut?
 
Dia berharap agar proses tindak pidana Narkoba yang dialami Sariman agar dikembangkan dan di usut tuntas. (Misy/Red)
 
 
 
 

Berita Terkait

Top