Kumpul Kebo & Zina Bisa Dipenjara Maksimal 1 Tahun, Begini Penjelasannya !


Jakarta | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih menyertakan ancaman tindak pidana terhadap pelaku perzinaan dan kohabitasi atau hidup bersama tanpa suatu ikatan pernikahan.
 
Dalam penjelasannya, pasal 415 RKUHP, tercatat akan ada sanksi penjara satu tahun bagi orang yang berzina, lebih dari itu, pelaku bahkan bisa dikenai denda. Kemudian pasal berikutnya mengatur larangan kohabitasi atau hidup bersama tanpa suatu ikatan pernikahan. Sama seperti pelaku perzinaan, pelaku kohabitasi akan dikenai sanksi berupa denda hingga hukuman penjara, hanya berbeda besaran denda dan lamanya hukuman penjara.
 
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 416 RKUHP tersebut.
 
Sementara itu, RKUHP membatasi kategori pelapor tindak pidana zina dan kohabitasi. Orang yang telah menikah hanya bisa dilaporkan oleh suami atau istrinya. Sedangkan orang yang belum menikah, hanya orang tua atau anak yang bisa melaporkan tindak pidana tersebut.
 
Pemerintah telah resmi menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR. Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Eddy Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) ke Komisi III DPR RI, dalam sebuah rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu Kemarin (6/7/2022).
 
“Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 415 RKUHP draf tanggal 4 Juli 2022. (Red)

Berita Terkait

Top