Polda Gorontalo Dalam Press Release Berhasil Amankan 3 Pelaku Kasus Narkotika


Gorontalo | Arjunanewsonline.com – Press Release Polda Gorontalo Kasus Narkotika. Namun dari 3 Pelaku narkoba salah satunya menyita perhatian publik. Lantaran salah Dimana salah satu dari pelaku merupakan oknum dari PNS dari Kabupaten Gorontalo. Narkotika tersebut jenis sabu berinisial YAT, AD, dan EH berhasil diamankan Tim Opsnal Dit Narkoba Polda Gorontalo.
 
Dalam kesempatan itu dalam press release yang dipimpin langsung oleh Ps. Kaur Penmas Polda Gorontalo AKP Heny Mudji Rahayu, SH, MH dengan didampingi Panit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Ipda Irwansyah Dali, S.H dihadapan awak media di ruang Press Conference Bid Humas Polda Gorontalo. Kamis, (14/07/2022) siang tadi.
 
“Penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal saat tertangkap tanganya YAT alias UYAN di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo”, jelas AKP Heny.
 
“Dalam penangkapan terhadap YAT, petugas dilapangan berhasil menemukan satu sachet berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok miliknya. Dari pengakuan pelaku YAT, bahwa sabu yang dimilikinya tersebut diperoleh dari AD alias Angko”, ucap AKP Heny.
 
Ia menambahkan, “Saat itu juga pihak Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo langsung bergegas mencari AD dan berhasil diamankan di Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo dan dari pengakuannya benar narkotika jenis sabu tersebut dipesan oleh Uyan (YAT). Namun dari keterangannya AD, barang tersebut juga dipesan melalui EH alias Evras”, tandasnya.
 
Ditempat yang sama, Ipda Irwansyah juga dihadapan awak media mengatakan bahwa.
 
“Satu sachet yang diduga berisi sabu positif mengandung Metamfetamin dengan berat 0,2065 Gram. Dimana hal tersebut juga berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian barang bukti di BPOM Gorontalo”, katanya.
 
Ia mengaku, “Dari barang bukti sabu yang kita amankan, terbukti dari hasil BPOM, membenarkan bahwa barang tersebut adalah sabu”, pungkasnya. (Udun/Red)

Berita Terkait

Top