Sidang Mamin Tipikor Surabaya: Terbukti Menggandakan Anggaran Mamin, JPU panggil 2 saksi dari KPU


(Foto: Saat Sidang Tipikor Surabaya berlangsung Perkara Mamin pada Pilgub Jatim 2018. Rabu, (09/11/2022).
 
Surabaya | Arjunanewsonline.com – Terbukti menggandakan Anggaran makanan dan minuman (Mamin) pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur tahun anggaran 2018, di 1.184 tempat pemungutan suara (TPS) Kab. Situbondo.
 
Wasita, Jaksa Penuntut Umun (JPU) memanggil 2 saksi dari Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Situbondo yakni Mujiburrahman sebagai bendahara dan Ferawati bendahara pembantu serta petugas Bank Jatim. 

🔴 Ini Pengakuan Wanita Asal Madura Sumenep‼️Dalam P3RK4R4 351 Yang Dialaminya‼️Proses Hukum Saja‼️

Adapun cara yang dilakukan oleh petugas perlindungan masyarakat (Linmas) dengan penganggaran ganda mamin di 1.184 tempat pemungutan suara yang di anggarkan oleh Komisi pemilihan umum melalui rekanannya di tingkat bawah. 
 
Hal ini terungkap di sidang dugaan korupsi anggaran mamin di Pengadilan Tipikor Surabaya yang terdakwa Masyari, mantan Kasatpol PP situbondo. Rabu, (09/11/2022).
 
Ferawati bendahara pembantu mengatakan ”Saya tidak tau adanya anggaran di Satpol PP di pemilihan guburnur tahun 2018 itu. Jawab Ferawati, ketika di tanya JPU. 
 
”Anggaran mamin petugas linmas telah di anggarkan melalui KPPS,  termasuk honor petugas totalnya Rp 9 miliar di 1.184 TPS. Per TPS ada 9 petugas, 2 anggota linmas” jelasnya. 
Kuasa hukum Misyari, Supriyono mengatakan bahwa dirinya baru tau bahwa ada penganggaran ganda, sedangkan dalam dakwaan, JPU menyebut keterangan pengadaan mamin fiktif,” tegasnya.
 
Dari keterangan Ferawati bendahara pembantu KPU, bahwa konsumsi sudah di angarkan, Supriyono menepis tudingan anggaran fiktif di ruang sidang berlangsung. (Mus/Red)

Berita Terkait

Top