Terancam Pidana UU ITE 6 Tahun Penjara, Usai Viralkan Foto H. Lilur Bermuatan Penghinaan


(Foto: H. Lilur asal Dusun Sokaan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur saat laporan di SPkT Polres Situbondo, kanan/songkok putih. Red)
 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Siapa yang terima ketika harkat martabat dihina bahkan dicaci maki menjadi bullyan. Hal ini terjadi kepada Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau panggilan akrabnya H. Lilur yang pada akhirnya melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni wilayah hukum Polres Situbondo.

🔴 Polemik Warga Desa Kayumas & Perhutani‼️Begini Klarifikasinya⁉️ ((Full))

 
Hal ini terjadi karena dianggap menyebarkan foto H. Lilur tanpa ijin serta mencemarkan nama baiknya yang bermuatan penghinaan melalui media elektronik sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE terancam pidana 6 tahun. Nomor Laporan Polisi LP/B/300/IX/2022/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jatim tanggal 20 September 2022.
 
Direktur LBH GKS Basra saat mendampingi pemilik 48 tambang di Situbondo ini Ji Lilur, Taufik, SH selaku Tim Kuasa Khalilur R. Abdullah Sahlawiy mengatakan bahwa. Selasa, (20/09/2022) malam.
 
“Terkait laporan akun FB yang menyerang kehormatan atau nama baik klien kami yakni Mas H. Lilur. Kami laporkan pidananya dengan Laporan Polisi malam ini karena sangat memalukan dan menyerang kehormatan klien kami yang disebar melalui media elektronik di Group FB People Power Situbondo yang memakai akun FB Brando Pocalapo”, jelasnya.
 
“Untuk itu kepada Pihak Kepolisian pada malam ini kami melakukan pelaporan, bagaimana caranya agar melakukan kajian kajian hukum dalam hal ini sehingga mendapatkan efek jera”, sambungnya.
 
“Karena menyerang kehormatan klien kami yang dalam hal ini mas H. Lilur mempunyai keluarga. Dan ini sudah melanggar UU ITE”, pungkasnya.
 
Laporan Polisi yang dilayangkan oleh H. Lilur sudah diterima oleh SPKT Polres Situbondo dengan Nomor LP/B/300/IX/2022/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jatim tanggal 20 September 2022. (Mus/Red)

Berita Terkait

Top