Warga Desa Curah Kalak Bersama Pengacara Datangi Inspektorat Situbondo


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Menindaklanjuti hasil pelaporan terkait polemik yang di duga dilakukan oleh oknum kepala Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo kini di laporkan kembali. Senin, (28/03/2022).

🔴 Ini Harapan Warga‼️Terkait Baliho Yang ROBOH & Terbengkalai‼️di Jalan Pantura Situbondo‼️

 
Pengacara Asal Asembagus, kini bersama beberapa warga mendatangi Inspektorat, DPMD, Kejaksaan Negeri Situbondo, dan Kantor Bupati guna melaporkan kembali  dugaan penyalahgunaan Jabatan.
 
Oknum kades ini sebelumnya sempat di beritakan oleh salah satu media Online.  Pada tahun 2020 pernah dilaporkan dan disanksi akibat penyalahgunaan jabatan dan keuangan negara, dan tindakan ini kembali terulang. Yakni menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) TA 2021.
 
Modus dugaan korupsi dilakukan MJ nyaris serupa, diduga menyalahgunakan wewenang dan pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) yang sudah dicairkan namun sampai hari ini belum terlialisasi dengan baik.
 
Sebelumnya, tindakan dugaan korupsi oleh MJ telah dilakukan audit oleh pihak Inspektorat Kabupaten Situbondo bahkan laporan hasil pemeriksaan terhadap dirinya telah ditandatangani bupati. Itu terkait dengan kegiatan pencairan atau penarikan keuangan Dana Desa (DD) dan alokasi Dana Desa (ADD) beserta Dana Silpa.
 
Taufik SH, selaku kuasa hukum dari warga Desa Curah Kalak, yang melaporkan kasus tersebut menjelaskan bahwa pada tahun 2021 pihaknya menduga kembali terjadi hal yang serupa pada tahun 2020 yang dilakukan oleh MJ. Dia mengaku mempunyai beberapa bukti Dana Desa yang sudah cair sampai hari ini belum ada kegiatan yang signifikan dan memicu kecurigaan.

Setelah CFD Situbondo‼️Pemkab Situbondo Akan Gelar PASAR RAMADHAN‼️

“Hari ini kami mendatangi Inspektorat Situbondo dalam rangka melaporkan Kembali tindak pidana korupsi yang diduga di lakukan oleh Salah satu kepala desa Curah Kalak. Ini sudah ke tiga kalinya kami melaporkan dugaan yang serupa”, ujarnya.
 
Lanjut, “Setelah LHP keluar ini ada Jedah waktu 60 hari, namun ketika tidak bisa mengembalikan pihak kecamatan harus bertindak tegas mengeluarkan surat pemberhentian sementara”, harapnya.

🔴 TERBENGKALAI‼️Baliho ROBOH‼️Di Jalur PANTURA Situbondo‼️Hanya Habiskan Anggaran⁉️

 
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya juga mengatakan. “Saya berharap apa yang sudah dilakukan ini segera di tindak lanjuti, dan kami berharap setelah LHP keluar segera ada tindak lanjut dari kecamatan jangkar”, pungkasnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

Top