Disnakkan Situbondo: Pembelian Solar Oleh Nelayan di SPBU Panarukan Sebagai Penyalur Tidak Ada Pelanggaran


(Foto: Saat Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Situbondo melalui Kabid Pemberdayaan Nelayan, Roy Hidayat melalukan monitoring di SPBU Panarukan. Red).

 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya di Arjuna News atas info kelangkaan BBM jenis Solar bersubsidi ini oleh Media Online Teropong Reformasi berbanding terbalik dengan apa yang sudah terjadi sebenarnya. Sehingga terjadi pelaporan di Kepolisian Resort Situbondo oleh SPV SPBU Panarukan bersama Tim Kuasa Hukumnya atas dugaan Info Hoax yang disebar melalui media sosial (Tik Tok maupun You Tube).
 
Tidak hanya itu, hal ini menuai sorotan maupun persepsi yang tidak baik dari publik, penyalur bahkan konsumen lantaran diduga ada kelangkaan dikarenakan adanya tengkulak saat pembelian BBM jenis Solar bersubsidi ini.
 
Beberapa penelusuran dan info yang dihimpun oleh Arjuna News saat mengkonfirmasi beberapa pihak dan dinas terkait, ditemukan beberapa fakta kebenarannya. Dan juga Dinas terkait yakni yang membidanginya Pemberdayaan Nelayan Disnakkan Situbondo melaksanakan monitoring dan evaluasi di SPBU Panarukan. Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat pada hari ini Selasa, (16/04/2024).
 
Dalam penjelasannya Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Situbondo melalui Kabid Pemberdayaan Nelayan, Roy Hidayat saat lakukan monitoring dan investigasi terkait dugaan pembelian BBM Solar bersubsidi bagi nelayan atau konsumen.
 
“Hari ini pihaknya mendatangi kantor SPBU Panarukan untuk melakukan monitoring dan ditemui langsung oleh supervisor (SPV) SPBU Panarukan. Dan menurut pengakuan dari Susanto selaku supervisor SPBU Panarukan bahwa video yang muncul di media sosial adalah seorang nelayan yang sedang melakukan pembelian BBM bersubsidi bio solar untuk usaha penangkapan ikan di Pelabuhan Panarukan”, ucap Roy sapaan akrabnya selaku Kabid Pemberdayaan Nelayan.
 
Lanjutnya, “Setelah dicek arsipnya, nelayan tersebut telah mengantongi surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Yakni atas nama Drianto warga Kilensari menggunakan kapal motor Jawara 2 dengan alat tangkap purseine. Surat rekomendasi itu diterbitkan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan Cq. UPTD Besuki. Untuk masa berlakunya sampai Bulan Mei Tahun 2024”, terang Roy.
 
“Jadi tidak terdapat pelanggaran, baik dari nelayan selaku konsumen dan SPBU Panarukan sebagai penyalur BBM,” sambungnya.
 
Lebih jauh lagi, “Mereka (Nelayan. Red) tidak mungkin membawa perahu atau mesin kapal ke SPBU, jadi biasanya nelayan dibantu dengan kendaraan motor roda tiga dan drum kaleng yang dianjurkan oleh SPBU setempat”.
 
Namun saat ditanya soal jatah volume pengisian BBM solar, ia menjelaskan bahwa masing-masing kapal nelayan seperti halnya dengan kapasitas mesin 120 PK direkomendasikan mengisi 100 liter perharinya.
 
“Jadi Pelaksanaan monitoring hari ini merupakan langkah cepat yang dilakukan Disnakkan Situbondo. Sebagai upaya dari pemerintah untuk memberikan jaminan dan kepastian bagi nelayan dalam mendapatkan BBM bersubsidi untuk melaut mencari tangkapan ikan”, tandasnya.

Berita terkait: Salah Satu Media Online di Situbondo Dilaporkan ke Polisi Oleh SPBU Panarukan

Salah Satu Media Online di Situbondo Dilaporkan ke Polisi Oleh SPBU Panarukan

Sementara itu, Suherman selaku koordinator SPBU Panarukan saat ditemui oleh Arjuna News menyampaikan, “Saya apresiasi dinas terkait (Disnakkan Situbondo. Red) yang sudah respon cepat dengan melakukan fungsi pokok tugasnya dengan baik”.
 
“Untuk pembelian BBM sekarang sudah sistem digitalisasi. SPBU Panarukan wajib melayani dan tidak bisa menolak bagi nelayan yang membawa surat rekomendasi. Pada intinya tanpa menunjukkan surat rekomendasi dari dinas terkait, SPBU tidak bisa melayani”, imbuhnya.
 
Disinggung atas pelaporannya bersama SPV SPBU Panarukan dan Tim Kuasa Hukumnya beberapa hari lalu di Polres Situbondo, ia menerangkan bahwa, “Saya sebagai koordinator SPBU Panarukan meminta kepada APH (Aparat Penegak Hukum. Red) untuk menindak lanjuti info hoax karena apa, ini sudah menjadi kegaduhan apa yang di infokan itu tidak benar bahwa tanggal (Sabtu, 13/04/2024) itu tidak ada kelangkaan dan tidak ada antrian. Karena di setiap SPBU kami itu ada CCTV nya, jadi itu tidak benar infonya dan hoax”.
 
(Foto: Saat lakukan pelaporan di Polres Situbondo beberapa hari lalu atas dugaan info Hoax, dari sisi kiri Supriyono, SH, SPV SPBU Panarukan, Susanto, Suherman selaku koordinator SPBU Panarukan, Lukman Hakim, SH yang merupakan Tim Kuasa Hukum. Red).
 
“Sekali lagi saya meminta agar ditindak lanjuti (Laporan di Polres Situbondo. Red) agar tidak menjadi imbas kepada wartawan yang menjalankan profesinya secara benar, jangan seperti oknum”, pungkasnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

Top