Mantan Pacar Sebar Video ‘Syur’ di TikTok Akhirnya Jadi Pelaporan Di Polisi


(Foto: Virall Video TikTok dengan adegan Pornografi: Tampak istri bersama keluarga korban menonton akun TikTok Amel Kece yang tersebar di berbagai group WhatsApp. Red).

 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya berita di medsos (media sosial) beredar atas dugaan penyebaran pornografi oleh seorang perempuan berinisial (HL) pemilik akun TikTok Amel Kece membuat geger. Akhirnya dari perbuatannya tersebut akun TikTok Amel Kece dipolisikan karena telah memposting atau menyebar video – video tidak pantas atau video ‘syur’ mantan pacar ke akun TikTok Amel Kece (@_nenk.holila).
 
Hal ini dilakukannya dilakukan dengan cara menandai semua video di tampilan sebuah handphone tanpa busana dan menguploadnya melalui akun TikTok nya Amel Kece dan sontak menjadi viral di berbagai grup WhatsApp secara berlanjut. Tidak sampai di situ, pelaku juga mengomentari video tersebut ke teman-teman dan kerabat korban pada kolom komentar akun TikTok Amel Kece dengan mengomentari mantannya.
 
Menurut pengakuan AS (34) menerangkan bahwa dirinya bersama terlapor telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih setahun, kemudian pada 9 April 2024, terlapor menyebar atau menyebarluaskan tampilan adegan-adegan mesum pornografi dan atau mendistribusikan konten yang berbau kesusilaan. Hal tersebut dilakukan tanpa memakai busana atau VCS. Tanpa pelapor (AS) ketahui, ternyata terlapor merekam adegan tersebut melalui handphonenya.
 
“Dia (terlapor, red) menyebar video itu di akun TikTok Amel Kece karena faktor sakit hati karena saya tinggalkan. Alasan saya tinggalkan karena saya sudah mempunyai istri syah dan dibuktikan dengan surat nikah”, ungkap pelapor AS.
 
“Akhirnya dia tidak terima kalau diputuskan, dia pernah juga ancam ancam melalui WhatsApp saya mau kirim kirim video itu. Sehingga menimbulkan cek cok di keluarga saya. Saya sangat dirugikan, saya malu bertemu dengan teman dan semua keluarga saya”, ucap kepada sejumlah awak media, Sabtu (13/04/2024) siang usai melaporkan di Polres Situbondo.
 
Didampingi istrinya, AS menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan pemilik akun TikTok Amel Kece alias @_nenk.holila atas perbuatan menyebar konten bermuatan melanggar kesusilaan, dugaan pelanggaran UU ITE dan Pornografi.
 
” Kami melaporkan pemilik akun TikTok Amel Kece atas dugaan pelanggaran UU iTE dan pornografi terkait penyebaran konten konten yang bermuatan unsur melanggar kesusilaan, ”ujar AS,
 
AS yang juga anggota komunitas ternama di Situbondo ini mengatakan bahwa terlapor telah merekam Video tanpa sepengetahuan saya (korban, red) dan menyebar luaskan video tersebut melalui akun  TikTok Amel Kece miliknya yang dikuasai sepenuhnya oleh pelaku dan akun TikTok bernama Amel Kece (@_nenk.holila) milik HL.
 
“ Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan saya, mengingat penyebarluasan konten tersebut bisa saja terus berlangsung. Ini juga menjadi perhatian dari sisi psikis saya (korban, red) yang tentunya sangat berdampak terhadap keberlanjutan masa depan saya dan keluarga, ”tuturnya.
 
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Soetrisno mengatakan, memang benar ada laporan pengaduan penyebaran video yang berbau asusila, dengan terlapornya pemilik akun TikTok Amel Kece.
 
“ Untuk mendalami laporan pengaduan penyebaran video yang berbau asusila, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, akan secepatnya memanggil pemilik akun TikTok Amel Kece tersebut, untuk dilakukan klarifikasi oleh penyidik, ”katanya, Minggu (14/04/2024).
 
Lebih lanjut ditegaskan Iptu Achmad Soetrisno, apabila perbuatan terlapor memang benar benar terbukti dan telah memenuhi unsur tindak pidana yang dugaannya melanggar pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 UU ITE.
 
“ Bagi pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar, ”pungkasnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

Top