Merasa Diserobot, Aksi Sejumlah Warga Pasang Batas Lahan di Desa Tanjung Kamal Yang Akan Dibuat Tambak


(Foto: Saat sejumlah warga (ahli waris) pasang batas lahannya dengan sak-sak bambu yang akan dibuat tambak di Dusun Paddegen, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo. Red).

 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Polemik sengketa lahan yang terletak di Dusun Paddegen, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo ini belum selesai-selesai. Pasalnya yang sebelumnya pihak pengelola perusahaan tambak udang (UD. Subur Rejeki Lancar. Red) dengan sejumlah warga atas laporan dugaan penyerobotan lahan agar menunggu proses hukum. 
 
Dan kegiatan aktifitas pembangunan lahan untuk tambak agar dihentikan, namun faktanya pengelola tambak masih bersikeras. Hal inilah yang membuat sejumlah ahli waris bereaksi dan memberi batas lahan yang merasa miliknya.

🔴 Merasa Diserobot‼️Warga Desa Tj. Kamal, Situbondo‼️Bereaksi‼️Pasang Batas Lahannya‼️

Pantauan Arjuna News aksi sejumlah warga (ahli waris) menutup area tambak dengan menggunakan sak-sak bambu. 
Kendatipun demikian aksi penutupan lahan oleh warga, sempat terjadi suasana tegang antara pihak tambak yang dirinya tidak terima lahannya mau ditutup. Dan warga yang menutup lahan tambak tersebut histeris hingga jatuh pingsan. Namun aksinya tidak anarkis dan merusak. Hadir saat dilokasi sejumlah warga (ahli waris) Desa Tanjung Kamal, Pengacara, Tokoh Masyarakat Pak Mawardi dan Cak Tutun dkk, Kades Tanjung Kamal, Babhinkamtimbas Desa Tanjung Kamal. Sabtu, (04/02/2023) sekitar pukul 09.30 Wib.
 
Lahan untuk pembangunan yang rencananya tambak ini kurang lebih seluas 5 hektar. Menurut pengakuan ahli waris yang merasa punya hak B. Umrani bahwasanya, “Lahan itu mulai dulu tidak pernah dipihak ketigakan atau dijual. Dan saya salah satu ahli waris yang memiliki lahan itu kurang lebih 1 hektar lebih”, ujarnya.
 
Senada juga disampaikan oleh Hj. Arba’iyah asal Desa Tanjung Kamal mengatakan bahwa. “Kami minta tolong agar lahan ini selaku ahli waris tidak pernah menjual ke pihak ketiga dan agar kembali ke ahli waris. Dan saya punya lahan disini kurang lebih 1 hektaran. Jadi tolong kembalikan lahan saya yang menjadi hak saya sendiri”, lirihnya.
 
Lahan tersebut yang mengklaim ada 5 (lima) ahli waris yakni sebelumnya merupakan tanah yasan. Namun anehnya objek lahan yang dikerjakan oleh pengelola tambak menurut keterangan Pemdes setempat itu salah objek.
 
Budi Santoso, SH., MH. & Partners selaku kuasa hukum ahli waris yakni warga Desa Tanjung Kamal menyampaikan kepada awak media bahwa, “Selama ini pihak pengelola tidak pernah ada komunikasi. Karena sudah saya layangkan surat somasi pertama sampai ketiga tetap tidak pernah datang,” jelasnya.
 
“Menurut keterangan data dari Desa, tanah ini dasarnya memang waris-waris dari dulu tahan yasan. Namun setelah saya telusuri lagi, informasinya berubah menjadi Tanah Negara (TN) bersertifikat HGU”, sembari menunjukkan berkas yang dibawanya.
 
Menurutnya, “Dan sertifikat itu dari pihak orang lain yang pernah menyewakan lalu di jual kepada pihak yang sekarang. Maka dari itu kita bersama warga akan berlanjut konfirmasi ke BPN”.
 
“Sebelumnya juga kami sudah laporkan kepada APH atas dugaan penyerobotan yang dilakukan pengelola tambak atas tanah warga. Dan bilamana proses ini masih berjalan (Laporan dan Gugatan Warga. Red) yang sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk tidak melakukan kegiatan di area lahan”, imbuhnya.
 
Lanjutnya, “Namun faktanya pihak pengelola tambak masih beraktifitas melakukan pembangunan yang rencananya buat tambak. Jadi inilah yang memicu warga untuk melakuman aksinya hari ini”.
 
Ditempat yang sama, Kepala Desa H. Maulana  juga membenarkan bahwa. “Pihak tambak lautan mas sampai sekarang tidak pernah merespon surat somasi yang sudah dilayangkan oleh kuasa hukumnya warga. Maka kami segera menindak lanjuti surat tersebut, lalu saya melayangkan surat kepada pihak tambak lautan mas. Ternyata sampai 3 (tiga) kali tidak ada tanggapan”.
 
Ia juga membenarkan, “Terkait data di kerawangan dan leter C Desa sendiri tidak ada perubahan, masih tetap milik warga. Harapan kami kalau memang ini disewakan, tolong dikembalikan kepada masyarakat. Namun kalau memang ada bukti jual beli dari ahli waris ya nanti bagaimana penyelesaiannya tolong diselesaikan”, tutupnya.
 
Hingga berita ini diterbitkan pihak pengelola tambak belum dapat dikonfirmasi dan hanya yang merasa perwakilan dari pihak tambak tidak memberikan tanggapan. (Tim/Red)
Posted in News

Berita Terkait

Top