Akhirnya Ahli Waris Kuasai Pekarangan Di Desa Alasmalang, Situbondo Sesuai SHM Yang Sah


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Pekarangan yang terletak di Dusun Pancor, Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo menjadi polemik ahli waris. Namun pekarangan yang diketahui milik ahli waris dari Munader Wiatmojo yakni Tangguh Biantoro sudah ber SHM (Surat Hak Milik). 
 
Pantauan Arjuna News hal ini lantaran tidak pernah ditempati kemudian muncul ahli waris dari Likun Suraji yakni warga Desa Alasmalang Marsuki yang merupakan pemilik pekarangan pertama mengklaim atas pekarangan tersebut dan menguasainya dengan membuat banner ahli waris dan menanami puluhan pisang di pekarangan tersebut.

Bibi Tomin Anak Yatim Piatu‼️Bernafas Lega‼️Ijazahnya Diberikan Pihak Sekolah‼️GRATIS‼️

Berdalih pemilik pekarangan pertama sebelum ada proses jual beli atau masih belum ada pindah tangan pihak ketiga. Namun sesuai dengan dokumen yang dibenarkan oleh Pihak Pemdes Alasmalang sudah dijual beli ke ahli waris Munander Wiatmojo yakni Tangguh Biantoro sesuai dengan perubahan dan sudah bersertifikat sah (SHM). 
 
Yang pada akhirnya pemilik sesuai SHM Tangguh Biantoro didampingi dengan LPKPN Situbondo, Fiki, Adi Rahman beserta anggota dan Tokoh Pemuda Desa Tanjung Kamal, Cak Tutun dkk dengan menguasai atas pekarangan tersebut dengan membuka banner dan menanam puluhan pohon pisang yang mengklaim pekarangan tersebut. Dengan disaksikan saat dilokasi yakni Kades Alasamalang, Achmad beserta perangkatnya, Babinsa Alasmalang, Serka Sukarwadi, Anggota Koramil 0823/05 Panarukan, Serma Ferry dan juga warga sekitar Desa Alasmalang. Rabu, (01/02/2023).

Akhirnya Ahli Waris‼️Kuasai Pekarangan di Desa Alasmalang, Situbondo‼️Sesuai SHM Sah‼️

Menurut keterangan Pak Kampong Pancor, Aniyuto mengatakan kepada Arjuna News, “Yang saya tahu mulai dulu memang sudah punya ahli waris Munander yakni turunannya Tangguh Bintoro”, ucapnya.
 
Dalam kesempatan itu, Tangguh Biantoro selaku ahli waris pemilik SHM pekarangan tersebut menjelaskan bahwa, “Awal dirinya sangat terkejut adanya pengusaan pekarangan yang dilakukan oleh Marsuki. Dan saya tidak tahu kemudian saya banyak info dari warga. Padahal yang saya tahu bahwa pekarangan ini sudah ada proses jual beli dengan almarhum Bapak saya Pak Munander. Dan sudah bersertifikat sah (Sertifikat Hak Milik)”, jelasnya.
 
Ditempat yang sama, Achmad selaku Kades Alasmalang menjelaskan kalau dirinya memang pernah di datangi oleh pihak Marsuki terkait masalah pekarangan ini dan langsung menjawab atas pertanyaan Marsuki bahwa.
 
“Memang ada perubahan sejak tahun 1956 sudah terjadi pindah tangan atas nama Fitria dan di tahun 1978 terjadi lagi perpindahan tangan di pihak ke tiga yaitu pak Munander. Jadi dari kejadian ini kami pihak Desa hanya menjalankan tugas selaku pemangku pemerintahan Desa”, ungkapnya.
 
Menurutnya, “Kami hanya membuka dan menjelaskan apapun adanya tidak ada rahasia-rahasia (Keterbukaan Informasi Publik. Red). Kalau memang masih belum puas dengan penjelasan kami atau masih merasa memiliki sebagai ahli waris silahkan tempuh jalur hukum saja”, harapnya.
 
Menanggapi hal tersebut, Adi Rahman LPKPN Situbondo selaku pendamping dari ahli waris Pak Munander atau Tangguh Biantoro membeberkan.
 
“Sekarang apa yang dilakukan oleh pengadu kami ini sah sah aja. Karena kami berpatokan kepada SHM (Sertifikat Hak Milik) dan keputusan ini bukan keputusan yang main main. Karena disini cara prosesnya pun tidak main main. Disini sudah jelas Hukum yang berbicara bukankah negara kita ini adalah negara hukum”, bebernya.
 
“Kalau memang ada permasalahan dikemudian hari atau tidak terima keputusan yang ada. Kami sarankan untuk tempuh jalur hukum atau minimal menggugat sesuai dengan prosedur yang ada”, pungkasnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

Top