Sengketa Tanah di Kelurahan Mimbaan Situbondo Para Ahli Waris Meminta Haknya Kembali


(Foto: Saat dilakukan klarifikasi dan mediasi atas sengketa lahan pegunungan di Dusun Pengkepeng bertempat di Aula Pertemuan Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Red).
 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran hukum membuat surat palsu atau memalsukan surat. Yang mana terjadi oleh warga di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur ini. Merasa kalau para ahli waris tidak pernah menjualbelikan ke pihak ketiga. Kamis, (31/08/2023).

Karnaval Budaya Nusantara 🇮🇩‼️ Oleh Anak Anak PAUD, TK, RA & KB‼️Se Kecamatan Panji, Situbondo‼️BENTUK CINTA TANAH AIR 🇮🇩‼️

Hal itu disampaikan salah satu ahli waris dari Almarhumah Nit. B. Suwarti yakni anak pertamanya Pak Burian mengatakan kepada Arjuna News bahwa dirinya bersama ahli waris lainnya tidak pernah merasa menjualbelikan tanah yang berada di Pegunungan Dusun Pengkepeng, Kelurahan Mimbaan ini seluas kurang lebih 1,5 hektar yang mana ada 36 sertifikat yang sudah atas nama Supriyadi. “Ia benar, kami merasa keberatan karena tidak pernah menjual kepada siapapun. Dan meminta agar tanah waris itu dikembalikan ke ahli waris”.
 
Ia mengaku, “Justru itu saya dengan keluarga meminta kepada Pak Lurah sebagai Bapak kami untuk memediasi atas permasalahan sengketa tanah waris. Karena saya dan keluarga tidak tahu kenapa tiba tiba muncul sertifikat atas nama Supriyadi”.
 
Supriyadi saat dikonfirmasi mengatakan, “Saya tidak tahu menahu bahkan saya lupa kalau nama saya tercantum pada sertifikat tanah itu. Saya juga lupa pada tahun berapa dan memang ada orang luar kota mau membeli tanah, sehingga nama saya dipinjam untuk dijadikan atas nama pemilik. Bahkan saya pernah pernah tahu lokasi tanah tersebut, apalagi menguasainya”, jelasnya.

🔴 Puncak Acara‼️Peringati HUT Kemerdekaan RI Ke-78‼️Desa Duwet Situbondo‼️

“Apa yang dikatakan kalau seperti itu saya juga tidak tahu, mungkin ada Mafia Tanah, ya kita lihat dokumennya nanti (Minggu depan. Red)”, sambunganya.

Rachmad Hartadi, Ketua LSM Perjuangan Rakyat, Kabupaten Situbondo mempertanyakan tentang tanah warga yang merasa dirugikan. “Benar, memang ada pengaduan warga masalah tanah kepada kantor kami. Yang mana para ahli waris tidak pernah merasa menjualbelikan tanah tersebut. Namun tiba tiba muncul AJB (Akta Jual Beli) atas nama Supriyadi atas keterangan pihak Pak Sosro yang diwakilkan oleh Bimo”.
 
“Kami juga meminta agar kejadian ini bilamana ada Mafia Tanah di usut tuntas dan ada kejelasan hukumnya. Yang mana ada dugaan pelanggaran hukum memalsukan surat harus ditindak tegas. Sesuai dengan surat yang kami sampaikan ke Satgas Anti Mafia Tanah”, katanya.
 
Dalam acara mediasi tersebut adapun yang hadir yakni Lurah Mimbaan, H. Ilham Arifin A., S.Sos., Seklur, Adi Misyadi, S.Sos., Babinsa Kel. Mimbaan, Serma Misja Kusumah, Bhabinkamtibmas Aipda Agus Mahfud., Supriyadi selaku Kasi Pemerintahan Kelurahan Mimbaan, Sukarsono staf Kasipem pada saat itu, Ketua LSM Perjuangan Rakyat, Rachmad Hartadi, para ahli waris Almarhumah Nit. B. Suwarti asal Dusun Pengkepeng Karang Kolor, Kelurahan Mimbaan. Namun mediasi kali ini gagal dan akan dilanjutkan minggu depan dengan membawa data otentik.
 
Lurah Mimbaan, H. Ilham Arifin A., S.Sos., menyampaikan bahwa, “Kalau mediasi kali ini kita akan datangkan kembali minggu depan dengan menunjukkan data otentik. Agar jelas kepemilikan sesungguhnya siapa, semoga cepat terselesaikan”, ucapnya.
 
Usai acara mediasi, Bimo dari pihak Pak Sosro membenarkan bahwa, “Ada sekitar 1,5 hektar di Kelurahan Mimbaan memang dibeli oleh Pak Sosro dengan atas nama sertifikat Supriyadi yang terbit pada tahun 1992. Dan akan ditunjukkan data otentik pada mediasi berikutnya (Minggu depan. Red)”.
 
Menanggali hal tersebut, Hartadi panggilan akrabnya Ketua LSM Perjuangan Rakyat menyampaikan kembali, “Kan ini aneh, lah kok bisa sertifikat muncul tahun 1992 tetapi Almarhumah Nit. B. Suwarti meninggal pada tahun 1945, ini kan sangat jauh sekali. Kalau memang ada Mafia Tanah Harus di brantas dan di usut tuntas di Kelurahan Mimbaan ini, kasian masyarakat”, pungkasnya. (Tim/Red)
Posted in News

Berita Terkait

Top