Anggota DPRD Situbondo Dari Fraksi PKB Geram Adanya Pungli, Segera Menegor Dinas Pertanian !


(Foto: Anggota DPRD Komisi II Bidang Perekonomian Kabupaten Situbondo, Jawa Timur dari Fraksi PKB, Suprapto. Red).

Situbondo | Arjunanewsonline.com – Menindaklanjuti keluhan para petani penerima bantuan pupuk gratis non subsidi dari Pemkab Situbondo, yakni para petani dari sejumlah dusun di Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, diminta uang oleh oknum kelompok tani (Poktan)  setempat.
 
Diberitakan sebelumnya adapun cara melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap para petani penerima bantuan pupuk gratis non subsidi, oleh oknum kelompok tani itu, dengan melakukan penarikan pungli nominal yang bervariatif yakni antara Rp. 10 ribu hingga mencapai Rp. 50 ribu per sak dengan alasan yang berbeda setiap dusun.
 
Untuk di Dusun Dempas para petani dimintai uang sebesar Rp. 50 ribu per sak, dengan alasan untuk biaya administrasi, di Dusun Campalok dan Dusun Krajan, Desa Jatisari diminta uang antara Rp. 10 ribu hingga Rp. 25 ribu, dengan alasan untuk biaya angkut.

Kirab Ancak Agung Maulid Nabi SAW‼️Bentuk Cinta Pada Rosul‼️Di Desa Mangaran, Situbondo‼️

 
Padahal, sesuai dengan program Bupati Situbondo Drs. H. Karna Suswandi, MM. yang sering dipanggil dengan Bung Karna saat menyalurkan bantuan pupuk gratis dengan total sebanyak 665 ton yang dialokasikan melalui anggaran DBHCHT tahun 2022, dengan total anggaran sekitar Rp. 5,6 miliar, para petani penerima bantuan tidak dipungut biaya, dengan alasan apapun.
 
Inisial MK (48), salah seorang petani penerima bantuan pupuk gratis asal Dusun Dempas mengatakan, ”Meski bantuan pupuk dari Pemkab Situbondo gratis tanpa dipungut biaya, namun para petani diminta uang sebesar Rp. 50 ribu per sak, sehingga saya dan para petani yang lain di dusun dempas, terpaksa membayar.”, tutur MK, Selasa (22/11/2022).
 
Menanggapi hal tersebut, Suprapto Anggota DPRD Situbondo Komisi II dari Fraksi PKB, Suprapto mengatakan kepada Arjuna News, “Kami menyayangkan sekali terjadinya hal seperti itu dan berharap dikembalikan lagi kepada petani”, geramnya.
 
“Jadi yang dikatakan hibah itu, tidak boleh memungut se persen pun, biarpun itu sudah kesepakatan. Karena sudah di droping ke masing-masing titik terdekat dan Gapoktan. Jadi pungutan itu tidak bisa”, terang Prapto panggilan akrabnya.
 
Dengan kejadian tersebut, dalam hal ini Komisi II DPRD Situbondo yang membidangi Perekonomian segera akan memanggil dinas terkait, “Kami akan segera menegor kepada Mitra Kerja yakni Dinas Pertanian, bagaimana ini kok bisa terjadi Pungli”, pungkasnya. (Mus/Red)

Berita Terkait

Top