Berbanding Terbalik 2 Pagar Batas Klaim Sudah SHM di Desa Sumberkolak, Situbondo Dipertanyakan ?


(Foto: Lokasi yang menjadi pertanyaan 2 pagar batas diklaim SHM di Dusun Krajan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Sumberkolak, Kabupaten Situbondo dipertanyakan. Red).

Situbondo | Arjunanewsonline.com – Lagi lagi permasalahan sengketa lahan, kali ini permasalahan muncul di Dusun Krajan Rt. 01 Rw. 02, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo jawa Timur. Ahli waris mengklaim batas tanah warisan mendiang Neneknya Almhumah Bok Aryo dengan Nomor Petok 164, Persil 251, Klas D III, Luas 240 M2 dengan atas Nama Bok Aryo. Dengan batas-batas sebagai Berikut Utara, pekarangan Bok Lin. Timur, pekarangan Bok Marsuhan. Selatan, pekarangan Pengairan/Sungai. Barat, pekarangan Yulis Yati.

HISTERIS‼️Warga Desa Tanjung Kamal Sampai PINGSAN‼️Merasa Lahannya Diserobot Oleh Pihak Tambak‼️

 
Menurut informasi yang dihimpun Arjuna News sesuai dengan surat pernyataan jual beli tahun 2004 yang pernah dikeluarkan di Pemdes Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo, Jawa Timur yang sesuai batas-batas sebelumnya.
 
Ahli waris kedatangan tamu dari Pemdes Sumberkolak yang diwakili perangkat Desa Bapak Tonar, Ibu Deny, Ketua RW 02, dan Ketua RT 01 setempat. Yang mana tujuannya untuk menentukan batas-batas tanah Pekarangan. Antara Batas Timur dan Barat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Minggu, (05/02/2023).
 
Namun karena sertifikat yang dibawa gambar petak tanah tidak sama atau berbanding terbalik dengan surat keterangan yang dikeluarkan di Kantor Desa. Akhirnya ahli waris dari Almh. Bok Aryo Yulis Yati dan putri-putrinya menghentikan sementara penetapan batas-batas tersebut. Dan memohon kepada Pemdes untuk membuka Letter C dan Peta Bidang Tanah itu di Kantor Desa kembali agar ada kejelasan.
 
Bok Aryo Yulis Yati mengatakan, “Ya mas, sebenarnya kami tidak pernah mempermasalahkan batas Tersebut mulai dulu. Hanya mulai ada orang baru yang menempati tanah ujung/cocong yang melintas di ujung selatan tanah warisan Mendiang Almarhum. Harus kami tanyakan kejelasannya”, tuturnya.
 
Di tempat yang sama perwakilan dari Pemdes Sumberkolak yang langsung diwakili Bapak Tonar sepakat untuk membuka dan melihat fakta sesuai dengan Leter C di desa.  
 
“Ya, kami sepakat untuk menentukan batas-batas ini yang dimaksud. Nanti kami buka dulu Letter C dan Peta Bidang di Buku Desa. Kami sepakat…”, jelasnya lagi. (Wardi/Red)

Berita Terkait

Top