Kadis DPMPTSP Situbondo: Banyak Pelaku Usaha Nakal, Pembangunan Pertashop Desa Gelung Menjadi Sasaran


(Foto: Kepala Dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Red).

 

Situbondo | Arjunanewsonline.com – Berdasarkan Peraturan di dalam Undang-Undang Nomor 11, Tahun 2020 dan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberlakukan sejak 2 Agustus 2021 lalu.
 
Dengan berpedoman pada Pasal 326 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2021, penyelenggaraan Bangunan Gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Aplikasi SIMbg.
 
Pasalnya, bagi pelaku usaha ketika proses mendirikan pembangunan yang akan di jadikan usaha, sangat diwajibkan untuk segera melengkapi izinnya terlebih dahulu. Seperti izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehingga Dinas terkait segera mendisposisikan surat dan kelengkapan ke seksi penataan bangunan dan jasa konstruksi, menganalisa memberikan bimbingan teknis gambar.

🔴 MIRIS‼️Kebebasan PERS Dikebiri‼️Saat Meliput Pelantikan Kades di Pendopo Situbondo‼️ ((Full))

Saat konfirmasi Taufik Kepala Bidang Cipta Karya di PUPR Kabupaten Situbondo, “Memang tidak ada yang mengajukan ke kami (Perstashop Desa Gelung. Red) dan tidak terdaftar di SIMbg saat kami cek”, ujarnya. Kamis, (08/12/2022).
 
Lanjutnya, “Memang tidak terdaftar izin PBG Pembangunan Pertashop di Desa Gelung. Setelah saya kroscek aplikasinya mas, saya lebih sepakat bila Dinas DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Situbondo agar segera bersurat teguran kepada pelaku usaha tersebut”, tandasnya.
 
Namun, sementara ini masih banyak para pelaku usaha nakal yang sudah mendirikan bangunan meski tidak mengantongi izin PBG, dalam proses pembuatan tempat usaha. Seperti halnya dengan pembangunan Pertashop yang ada di Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
 
Kadis DPMPTSP Quratul Aini membenarkan melalui pernyataan Lisa Bidang IMB dipelayanan bahwa, “Memang Tidak Terdaftar Izin PBG yang ada di Desa Gelung, Kecamatan, Panarukan, Kabupaten Situbondo yang akan dijadikan usaha Pertashop dan masih banyak pelaku usaha yang nakal lainnya”.
 
Bu Tutuk panggilan akrabnya menambahkan, “Kami akan segera memberikan surat tegoran kepada pelaku usaha yang nakal, berupa surat tegoran pertama sampai terahir. Bilamana masih lalai, kami akan segera melimpahkan kepada Satpol PP Situbondo yang mempunyai tugas menegakkan Perda”, tuturnya kepada Arjuna News.
 
“Tim kami masih menyisir mas, ada 4 tim yang turun ke lapangan, jadi tenaga kami terbatas, bersyukur di bantu pemberitaannya, kami akan segera Turun ke lokasi Desa Gelung secepatnya”, imbuhnya. (Mus/Red)

Berita Terkait

Top