Puluhan Warga Hearing di DPRD Situbondo Lantaran 2 Tahun Potensi TKD Selomukti Ratusan Juta Lenyap


(Foto: Saat Puluhan Warga Desa Selomukti, Kec. Mlandingan, Kab. Situbondo Hearing bersama Komisi I DPRD Situbondo, Inspektorat dan DPMD Situbondo. Red).

Situbondo | Arjunanewsonline.com – Persoalan Tanah Kas Desa (TKD) tidak selesai-selesai untuk dibahas dan masih saja jadi perbincangan. Hari ini puluhan warga Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo datangi Kantor DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Dan melakukan hearing bersama Wakil Rakyat terkait TKD (Tanah Kas Desa) Selomukti. Lantaran 2 (dua) tahun terakhir ini Tanah Kas Desa tidak ada pendapatan asli desa.

Sebelumnya hasil audit Inspektorat dari tahun 2017 sampai dengan 2020 Pemdes Selomukti tidak secara prosedur dan mekanisme yang ada sesuai perundang-undangan. Maka, Pemdes Selomukti mengembalikan Dana TKD sebesar Rp. 761.000.000,- (Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Juta Rupiah). Yang pada akhirnya, menemui titik buntu dengan hasil audit Inspektorat taksiran harga sewa per tahun TKD Selomukti per hektarnya Rp. 22.500.000,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) disamaratakan, inilah yang membuat tidak ada yang menyewa tanah aset desa. Pada akhirnya kesimpulan hasil hearing dengan instansi terkait taksiran harga sewa TKD berkisar Rp. 12 Juta Rupiah sampai Rp. 13 Juta Rupiah.

🔴 POTENSI Desa Selomukti, Situbondo RATUSAN JUTA LENYAP‼️Ternyata ini Penyebabnya‼️

 
 
Bertempat di Aula Lantai II DPRD Situbondo yang dihadiri oleh puluhan warga Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kades Selomukti, Dhodit Hariyanto, Sekdes Muhammad Hariyanto, Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Situbondo, Hadi Prianto dari Fraksi Partai Demokrat, Inspektorat Situbondo, Sekdis DPMD Situbondo. Jumat, (09/12/2022).
 
Dalam acara tersebut, Inspektorat Kabupaten Situbondo selaku Inspektur, Puguh Setiarjo. Prosedur Tanah Kas Desa (TKD) Selomukti membenarkan belum ada.
 
“Prosedur memang belum ada, agar menyesuaikan tahapan sesuai perundang-undangan (Perbup. red)”, pesannya.
 
Edy Mustafa perwakilan warga Desa Selomukti sebelumnya sangat menyayangkan tanah aset desa selama 2 tahun tidak ada pengelolaan. Lantaran patokan harga sewa aset tanah desa terlalu tinggi. “Memang patokan harga (Sewa TKD Selomukti. Red) terlalu tinggi, jadi diratakan untuk patokan harganya. Tidak melihat tanah itu produktif atau tidak produktif”, jelasnya.
 
Sekdes Selomukti, Muhammad Hariyanto juga menyampaikan, “Untuk itu yang menjadi persoalan menyelesaikan Tanah Kas Desa untuk menentukan harga sewa. Sebelumnya Desa Selomukti sudah mengajukan sesuai Prosedur melalui Musdes, Tim Survey dan Tim Verifikaai sudah selesai. Hanya saja ada kendala sedikit sehingga ada perubahan. Dan keputusan hari ini (Jumat, (09/12/2022). Red) masalah tanah sewa itu berkisar Rp. 12 juta rupiah sampai Rp. 13 Juta Rupiah per hektar dengan keseluruhan 20 Hektar Tanah Aset Desa yang ada”, jelasnya.
 
Menanggapi permasalahan Pemdes Selomukti yang buntu akan permasalahan tanah aset desanya. Hadi Prianto, S.Pd. selaku Ketua Komisi I DPRD Situbondo dari Fraksi Partai Demokrat menyampaikan bahwa.
 
“Yang jelas Komisi I menindaklanjuti apa yang sudah menjadi pengaduan masyarakat terutama masyarakat Desa Selomukti. Menyampaikan bahwa sudah dua tahun mulai Tahun 2021-2022 dalam APBDes nya itu tidak ada pendapatan Tanah Aset Desa terutama Tanah Kas Desa”, jelasnya.
 
Hadi mengaku, “Ini sangat memprihatinkan dan menganggu proses pembangunan di Desa. Kurang lebih desa tersebut mempunyai potensi pendapatan sekitar Rp. 240 juta rupiah per tahun”.
 
“Laksanakan dengan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan (Perbup. Red) yang ada dan sebelumnya Tim Survey harga segera dibentuk. Harapannya tahun 2023 Potensi Aset Desa bisa maksimal, sehingga pendapatan bisa mencapai di atas 100%”, pungkasnya. (Tim/Red)

 

Berita Terkait

Top