Kontradiksi Pernyataan Salah Satu Anggota DPRD Situbondo Mempunyai Proyek Jasmas dari PKB di Desa Mlandingan Kulon, Situbondo


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya di Arjuna News Online “Proyek Siluman Diduga Mangkrak & Potensi Kecelakaan Bagi Warga Desa Mlandingan Kulon Saat Melintas” https://arjunanewsonline.com/pemerintahan/proyek-siluman-diduga-mangkrak-potensi-kecelakaan-bagi-warga-desa-mlandingan-kulon-saat-melintas/” yang mana proyek jalan yang dimungkinkan pengaspalan tersebut tidak ada papan informasi.

DPD IWO Situbondo‼️Resmi Dibentuk Tahun 2022‼️Digital Sebagai Urat Nadi IWO‼️ ((Part 2 ))

Namun pernyataan yang diduga anggota dewan dari fraksi PKB ini Ji Badri menyatakan di salah media online “Warning Anggota DPRD Komisi III Situbondo kepada Semua Penyedia Jasa untuk Segera Menyelesaikan Pekerjaannya”. Hal ini berbanding terbalik atau kontradiksi ketika yang disebutkan bahwa proyek itu dimiliki oleh salah satu dewan yakni Proyek Jasmas dari Ji Badri dari Dewan PKB, hingga saat ini belum dikerjakan itu. Apakah iya penyedia jasa mampu jika batas waktu pengerjaan tanggal 25 Desember 2022 mendatang. Dan tinggal menghitung hari lagi, hal inilah yang memungkinkan pekerjaannya hanya dikerjakan asal jadi. Apalagi menjelang tutup buku 2022, sesuai peraturan proyek yang dibiayai Dana APBD 2022 harus selesai pada batas akhir penyerapan anggaran tanggal 25 Desember 2022.
 
Informasi yang dihimpun Arjuna News di salah satu group Whatsapp (WA) Kades Mlandingan Kulon, Hafid Effendi menyatakan bahwa. “Sy kan sdh bilang itu bkn proyekx desa itu proyekx haji badri dewan PKB,sy sdh tanyak kpd beliau bhwa mau di kerjakan stelah di bungatan”. 
 
Namun setelah mengkonfirmasi kebenarnya Hafid memang membenarkan kepada Arjuna News, “Iya betul mas..”.
 
Seperti diketahui proyek tanpa papan informasi tersebut sudah sebulan lebih lamanya belum dikerjakan. Terlihat jelas memang proyek tersebut belum dikerjakan dan benar tidak ada rambu-rambu satu pun misal HATI-HATI ADA MATERIALAN / PROYEK.
 
Dianggap abaikan UUD KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Sesuai dengan :
Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan informasi proyek. Sudah jelas tanpa papan informasi yang diduga kuat tanpa transparansi untuk meraup ratusan juta rupiah. (Red)

Berita Terkait

Top