Jadi Pertanyaan Publik, Oknum Guru SDN 3 Tanjung Kamal Situbondo Rangkap Jabatan !


(Foto: SDN 3 Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur tempat Hendri mengajar sebagai Guru Olahraga/ASN Aktif. Red).

Situbondo | Arjunanewsonline.com – Akhir-akhir ini kasus rangkap jabatan yang dilakukan salah satu oknum guru dan BPD Desa Tanjung Kamal menjadi sorotan publik. Seorang oknum guru lulusan Pegawai Pemerintah Daerah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Situbondo rangkap jabatan, Hendri yang diketahui mengajar PJOK (Olahraga) di salah satu SDN di Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Senin, (28/11/2022).
 
Berbagai pertanyaan muncul mulai dari bagaimana ketentuan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) / ASN (Aparatur Sipil Negara) memiliki lebih dari satu jabatan, apakah perbuatan tersebut melanggar kode etik PNS?
 
Yang tidak kalah penting adalah bagaimana seorang PNS memegang asas profesionalitas yang kemudian diterjemahkan ke dalam Nilai Dasar ASN yaitu “Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak”. Dalam kondisi PNS/ASN rangkap jabatan, maka perlu dipertanyakan bagaimana konsistensi dirinya untuk tetap bersikap profesional. Bukan tidak mungkin akan terjadi COL (Conflict of Interest) atau(Konflik Kepentingan) dalam menjalankan tugasnya, apalagi jika jabatan yang ditempati merupakan jabatan strategis dan memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan. Adanya CoI ini juga merupakan salah satu tindakan yang melanggar asas netralitas dalam pengambilan keputusan.
 
PNS / ASN yang terbukti tidak profesional dan tidak netral dalam menjalankan tugasnya dapat dinyatakan melanggar kode etik dan tentu dapat dikatakan sebagai PNS yang tidak beretika. 
 
Publik dapat turut menjadi agen pengawas dalam kepatuhan kode etik PNS tersebut. Jika didapati PNS diduga melanggar kode etik, maka dapat dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan/atau kepada Inspektorat masing-masing instansi. Jika dugaan pelanggaran kode etik dimaksud terbukti, maka PNS tersebut selain dijatuhkan sanksi moral dapat dijatuhkan tindakan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
(Foto: Kantor Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Red).
 
Menurut Ketua RT di Dusun Tanjung Sari Barat, Desa Tanjung Kamal yang enggan disebutkan namanya ia mengetahui bahwa, “Inisial H rangkap jabatan yakni sebagai Guru masih aktif dan juga yang bersangkutan merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Kamal. Bahkan sebelumnya menjabat sebagai Ketua BPD Desa Tanjung Kamal. Namun posisinya sekarang di geser menjadi anggota”.
 
Menurutnya, “Sangat disayangkan, dia (Inisial H. Red) yang sebagai anggota BPD aktif itu merangkap jabatan tersebut telah melanggar aturan. Hal inilah jelas mengganggu kinerja keduanya yakni sebagai Guru dan Anggota BPD. Sebagai pengambil kebijakan Ketua BPD memiliki hak untuk mengambil langkah tegas menindak lanjuti persoalan anggotanya yang rangkap”, jelasnya.
 
Ia menilai, “Rangkap jabatan adalah sebuah kesalahan karena menerima dua penghasilan sekaligus itu disebabkan double job menerima penghasilan ganda dari keuangan negara. Menerima penghasilan dari alokasi Dana Desa sebagai BPD dan menerima gaji sebagai ASN PPPK di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Situbondo. Apakah ini dibenarkan?”, tanyanya.
 
Terpisah, saat dikonfirmasi Arjuna News Kepala SDN 3 Tanjung Kamal Situbondo, Femi membenarkan, “Yang bersangkutan (Inisial H. Red) memang benar seorang Guru PJOk (SDN 3 Tanjung Kamal. Red) ASN aktif. Memang dulu sebagai BPD Desa Tanjung Kamal, namun sudah tidak aktif setelah sudah ASN”.
 
Ia mengaku, “Kalau sudah ASN kami berharap tidak double job, agar memilih salah satu dan memfungsikan sebagai tupoksinya sebagai Guru. Memang Hendri sebagai Guru awal tahun bulan Juli 2022 sebagai ASN dari P3K”.
 
Di tempat yang sama, Hendri mengaku bahwa, “Dirinya sudah menghadap ke Kades Tanjung Kamal untuk mengundurkan diri dari BPD Desa (secara lisan, tidak menunjukkan secara tertulis. Red), tetapi tidak mendapat respon”.
 
Kades Tanjung Kamal, H. Maulana saat dikonfirmasi Arjuna News, yang bersangkutan (Hendri anggota BPD. Red) memang masih aktif serta sempat mengundurkan diri (secara lisan. Red). Selanjutnya masih menunggu rekom dari Kecamatan”.
 
Menanggapi hal tersebut, Dwi Atmaka S., S.Pd., mengatakan bahwa, “Tindakan oknum Guru tersebut sudah menyalahi etika profesionalitas dalam menjalankan tugasnya. Dan tidak mungkin akan mengganggu kinerjanya”.
 
“Hal ini tentunya yang menjadi temuan Team Investigasi Arjuna akan menjadi pelaporan ke dinas dinas terkait yakni Inspektorat, Dinas Pendidikan Situbondo, DPMD Situbondo yang menjadi leading sektor di Pemerintahan Desa serta Ombudsman RI, agar menjadi mempertanggungjawabkan double job saat masih aktif keduanya sebagai Guru dan BPD Desa. Karena sudah diketahui jelas masih aktif di keduanya. Apa hanya alasan saja kalau sudah mengundurkan diri, apalagi secara lisan menyampaikannya”, geram Aka panggilan akrabnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

Top