Dengan Didampingi Orang Tua dan Kades Balung, Ini Kata Kapolres Situbondo Kepada 11 Pemuda Yang Diamankan Akibat Main Petasan


(Foto: AKBP Andi Sinjaya saat Beri Edukasi Kepada Kelompok Remaja Yang Diamankan Akibat Main Petasan Didampingi Orang Tua dan Kades Balung. Red).
 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Kapolres Situbondo AKBP Dr Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. memberikan edukasi dan pembinaan kepada belasan Pemuda dan Remaja yang diamankan Polsek Kendit karena dilaporkan warga atas perbuatan melempar petasan / mercon kedalam rumah salah satu warga.
 
Kejadian tersebut terjadi pada Jum’at (8/4/2022) Dini hari sekitar pukul 02.00 wib, 11 orang Pemuda dan Remaja yang sedang berpatroli sahur menyalakan petasan dan melemparnya kedalam rumah salah satu warga di dusun Krajan Tengah, Desa Balung, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Karena membahayakan, pemilik rumah Akhmad Noer Noeris (28) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kendit dengan membawa bukti rekaman CCTV.

🔴 JOKOWI‼️Presiden RI Pimpin Rapat‼️Persiapan Pelaksanaan PEMILU & PILKADA Serentak 2024⁉️

Kapolres Situbondo AKBP Dr Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan sebelas Pemuda dan Remaja yang diamankan di Polsek Kendit diberikan pembinaan dengan didampingi  orang tuanya masing-masing juga disaksikan Kepala Desa. Mereka diberi pemahaman atas bahayanya bermain petasan atau mercon apalagi dalam kejadian tersebut dilempar ke dalam rumah warga. Hal ini berpotensi meresahkan masyarakat serta menimbulkan gangguan Kamtibmas.
 
“11 orang Pemuda dan Remaja sudah diamankan oleh Polsek Kendit, diberikan pembinaan serta membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui orang tuanya serta Kepala Desa“ jelas AKBP Dr Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H.
 
Selain itu, Kapolres Situbondo AKBP Dr Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. juga menekankan kepada orang tua untuk mengingatkan ank-anaknya terkait bahaya petasan atau mercon agar tidak merugikan orang lain bahkan sampai membahayakan nyawa orang lain bisa dipidana.
 
“ Tolong para orang tua ingatkan anak-anak akan bahaya petasan atau mercon ini, apabila sampai membuat orang celaka maka perbuatan tersebut bisa di proses hukum pidana “ tegas AKBP Dr Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H.
 
Pemuda dan Remaja yang diamankan oleh Polsek Kendit diantaranya Harianto (26), Okky (21), Achmad Sabirin (21), Najih (19), Roni Supriyadi (17), DF (16), AJ (16), SI (14), SA (14), IS (14), dan SP (13). Kesemuanya warga kecamatan Kendit Situbondo.
 
Pembinaan terhadap sebelas pemuda pelempar petasan disaksikan oleh Kepala Desa Balung Sawari, Kasi Trantib Satpol PP Kendit Sudiyanto, Ketua FKUB Situbondo KH Yusron Safrowi, Babinsa Sertu Suherman dan Kasun Karang Polo Andriyanto. (Tim/Red)

Berita Terkait

Top