Buntut Pemberitaan Sepihak, PT. SKS Adukan ke Polisi Terancam Hukuman 4 Tahun Terkait Tindak Pidana UU ITE


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya beredar pemberitaan yang dinilai sangat merugikan bagi pengusaha tambang yang terletak di Desa Tambak Ukir, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. 

🔴 Bantah Pernyataan Kades Klatakan‼️Terkait Tanah Kas Desa‼️Berikut Penjelasannya⁉️ ((Part 2))

 
Hal itu menjadi buntut panjang yang mana menjadi pengaduan ke Kepolisian Resort Situbondo yakni “Pasca Dicabutnya Perijinan Tambang Masih Banyak Pelaku Tambang Yang Melakukan Aktifitas Tambang”. PT. Surya Karya Semesta (SKS) dengan Direktur Suhariyanti Dwi Martini (tengah), yang didampingi oleh suaminya Muhammad Haris (kiri), dan Kuasa Hukumnya Badrus Saleh, SH., (kanan) resmi adukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE Nomor STTLM / 353 / IX / RES.1.14/2022/Jatim/Res.Situbondo.

🔴 Buntut Pemberitaan Sepihak‼️PT. SKS Adukan ke Polres Situbondo‼️Berikut Penjelasannya ‼️

 
Saat dikonfirmasi awak media selaku Kuasa Hukum PT. SKS, Badrus Saleh, SH membenarkan bahwa, “Malam ini kami resmi adukan atas pemberitaan terkait Tindak Pidana ITE atas pencemaran nama baik dan mendampingi klien kami (Direktur PT. SKS-Red) dengan pidana 4 tahun”, ucapnya. Minggu, (04/09/2022) malam.
 
Lanjutnya, “Kalau PT. SKS ini Ilegal, yang dimaksud Ilegal yakni Eksplorasinya yang memang dicabut, yang mana eksplorasi di titik koordinat tidak kita apa apakan artinya masih belum di eksplorasi. Tetapi untuk Ijin Produksi tidak dicabut yang kita kerjakan hingga sekarang (perijinannya lengkap)”.
 
Ia mengaku, “Yang dipermasalahkan adalah pihak Media Pelopor yang kita adukan ke Kepolisian dan pengembangan selanjutnya kita menunggu dari pihak Kepolisian. Bahwa dalam pemberitaan itu tidak pernah konfirmasi kepada klien kami yakni pihak PT. SKS”, pungkasnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

Top