Disangka Lakukan Pembiaran PETI di Situbondo Hingga Layak Bupati Dipenjarakan


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Masih membahas pertambangan khususnya di wilayah hukum Kabupaten Situbondo. Hal inilah menarik perhatian publik adanya pertambangan yang dinilai merugikan hasil pendapatan aset daerah. Salah satunya LBH GKS Basra Situbondo menyoroti maraknya PETI (Pertambangan Ilegal Tanpa Ijin) masih saja beroperasi dan melaporkan atas dugaan lalainya atau pembiaran Bupati Situbondo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.
 
Disampaikannya oleh Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau sering disebut Ji Lilur asli Putra Dusun Sokaan, Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur bersama Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKS Basra) yang didirikannya di depan puluhan media bertempat di Rumah Makan Mak Lika, Karang Asem Situbondo. Senin, (05/09/2022) siang tadi.

Mengejutkan‼️Rata Rata Tambang di Situbondo PETI‼️Hingga BUPATI Dilaporkan‼️Ini Penjelasannya⁉️

 
Ia mengaku, “Ada 27 anak perusahaan yang ajukan 77 blok tambang dan yang terbit ada 48 tambang di Situbondo dengan induk perusahaan Tamami Group. Tidak hanya itu di Jawa dan Lampung ada ribuan tambang saya juga punya. Artinya saya mempunyai kapasitas untuk berbicara soal tambang karena saya bukan hanya pekerja tambang, tetapi pemilik tambang”.
 
“Bilamana para penambang yang tidak memiliki KTT (Kepala Teknik Tambang) dan tidak melaporkan dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya), maka tambang tersebut bisa dikatakan illegal dan bisa merusak lingkungan”, imbuhnya.
 
Masih Ji Lilur, “Jadi saya merasa sedih sebagai putra daerah yang mana pengusaha tambang banyak dari luar. Justru itu saya sengaja untuk menguasai tambang di Situbondo dengan kaidah kaidah pertambangan. Jika para pengusaha pertambangan tidak memiliki Kepala Teknik Tambang ya jelas akan terjadi kerusakan lingkungan”.
 
Selain itu, para pengusaha pertambangan memiliki Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Opersi Produksi para petambang juga harus menyampaikan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam usaha pertambangannya. Bilamana itu tidak dilakukan, maka disebut tambang liar.
 
“Dan oleh karenanya, saya bersama LBH GKS Basra lakukan pengaduan adanya tindak pidana pengrusakan lingkungan hidup ke Kapolres Situbondo Cq Kasat Reskrim Polres Situbondo yang dilakukan para penambang illegal dan melaporkan Bupati Situbondo ke Kasi Pidsus Kejari Situbondo tentang dugaan korupsi terhadap retribusi atau hasil pendapatan daerah”, jelas pemilik PT. Trisula Matahari Bumi (Tamami Group).
 
“Justru itu Bupati Situbondo kami laporkan ke Kejari Situbondo, karena membiarkan dugaan tambang liar beroperasi di Kabupaten Situbondo. Apakah Bupati tidak tahu bahwa pembangunan infrastruktur di suplay dari hasil Tambang Liar”, sambungnya.
 
“Yang artinya Bupati sudah melakukan pembiaran pembangunan menjadi Hasbal (Hasil Tambang Liar), Bupati hilangkan potensi PAD, potensi perolehan pajak retribusi tambang, tidak layak jadi Bupati, layak dipecat, layak dipidanakan, layak dipenjarakan”, pungkasnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

Top