Kasus Pengrusakan Pagar Milik Warga Banyuputih Diduga Pelakunya Oknum LBH dan Oknum LSM Situbondo


(Foto: Saat Salah satu Ahli waris melaporkan ke Mapolsek Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Senin, (15/11/2021)
 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Kasus Pengrusakan pagar lahan milik warga di Desa Sumberrejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur yang dilakukan oleh sekelompok oknum diantaranya oknum LBH dan Oknum LSM. Senin, (15-11-2021).
 
Awal mula kejadian, diceritakan oleh RT setempat yang bernama Hodari, “Pada hari Kamis tanggal 11-11-2021 inisial TF yang dikenal sebagai salah satu Advokat dan anggota LBH Situbondo. Tiba tiba datang kerumah Yeni Sukanto untuk mengambil langkah musyawarah ke keluarga Erna selaku Ahliwaris dari Tonawi binti Djanijati selaku pemilik tanah pekarangan yang tertera di leter C No Petok 2072, persil 146, klas D II, luas 2320 M2, dan disahkan oleh kepala Desa Sumberrejo”.
 
“Beberapa hari kemudian dari oknum Ketua LSM yang bernama AR menghubungi saya melalui telepon seluler, menanyakan tentang pemagaran tersebut”, imbuhnya.
 
Ia menambahkan, “Namun saya mengatakan kalau itu sudah dipasrahkan kepada LPKPN selaku penerima kuasa dari Erna. Tiba-tiba setelah siang hari tidak ada orang sama sekali, pagar tersebut tahunya di bongkar oleh oknum tersebut”.
 
Dengan kejadian tersebut Lembaga Perlindungan Konsumen Putra Nusantara (LPKPN) bersama Erna, melaporkan perbuatan melawan hukum para oknum tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Banyuputih dan diterima oleh Aipda Beny Bastian Aziz. (Anda/Red)

Berita Terkait

Top