Mediasi Gagal, Proses Hukum Pengeroyokan Asal Desa Olean, Situbondo Berlanjut


 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh dua Warga Desa Pasir Putih dilaporkan Ke Mapolres Situbondo pada tanggal (27/03/2022). Dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/106/III/2022/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur rupanya tidak selesai-selesai.
 
Yang mana hal ini dialami oleh Abrori Asal Desa Olean Dusun Kandang Utara, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo hendak menonton bola voli di Lapangan M3, Kampung Pacaron Barat, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo pada tanggal (26/03/2022) sekitar pukul 21.00 wib lalu.
 
Namun naas, sesampainya disana tidak berselang kemudian pertandingan bola voli dimulai Abrori mendapat perlakuan pengeroyokan dari sejumlah orang yang tidak dikenalnya. Atas kejadian ini dua orang yang diduga pelaku pengeroyokan dilaporkan ke Mapolres Situbondo berinisial A dan M.
 
Dari kejadian tersebut Abrori saat melaporkan ke Kepolisian Resort Mapolres Situbondo didampingi 3 kuasa hukumnya sekaligus.
 
Febriyanto, SH selaku Kuasa Hukum dari Abrori mengatakan, jika malam hari ini mendampingi kliennya untuk melakukan mediasi di Mapolres Situbondo yang kedua kalinya namun dari hasil mediasi tersebut gagal dan kasus pengeroyokan akan tetap berlanjut sesuai undang – undang yang berlaku. Jumat, (30/12/2022).

Diskusi Publik‼️Evaluasi Kinerja Pemkab Situbondo Tahun 2022‼️Dianggap “GAGAL”‼️ ((Part 1))

“Mengenai hasil mediasi lanjutan dugaan tindak pengeroyokan yang dialami klien kami sudah digelar malam ini, di Ruang Pidana Umum yang kebetulan yang menjadi penyidik Mas Arif”, jelasnya.
 
Lanjutnya, “Yang menjadi sangat disayangkan pihak terlapor tidak ada yang hadir malah meminta tolong kepada dua orang yang selaku pembina dan juga Ketua Club M3. Saya kira kapasitas dia hanya sekedar membantu, tapi dalam bentuk keseriusan kedua terlapor ini tidak hadir yang seharusnya malam hari ini hadir”.
 
Febri menambahkan, jika dirinya, “Sebagai pelapor sudah berupaya untuk menyelesaikan perkara ini. Dari hasil mediasi yang kedua kalinya gagal karena pihak terlapor malam hari ini tidak hadir”.
 
Lebih jauh lagi, “Meskipun ada upaya dari dua orang yang membantu terlapor untuk memberikan dari hasil penggalangan dana sejumlah uang 900 ribu itu sangat tidak realistis. Itu tidak cukup untuk berobat, karena selama dua bulan klien kami tidak dapat bekerja”.
 
“Akibat luka lebam dipelipis mata dan juga membuat mata luka. Upaya mediasi gagal dalam perkara ini pihak penyidik akan melanjutkan perkara ini,” pungkasnya. (Mus/Red)

Berita Terkait

Top