Pertanyakan Keseriusan Polisi Tangani Kasus Oleh Aktivis Situbondo Ini


(Foto: Wahyudi selaku Sekretaris LSM Teropong saat mendatangi Mapolres Situbondo Unit Pidsus guna pertanyakan pengaduan yang ia layangkan. Red).
 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Tidak bosan bosan aktivis asal Kabupaten Situbondo ini, Wahyudi selaku Sekretaris LSM Teropong tetap konsisten mengawal temuan dan aspirasi masyarakat. Hal ini dibuktikannya dengan mendatangi Mapolres Situbondo untuk mempertanyakan perkembangan pengaduan dugaan pemotongan mangrove dan kerjasama (sewa menyewa) tanah TN untuk dibuat tambak ke Unit Pidsus beberapa bulan lalu.
 
Ia mengatakan kepada Arjuna News saat keluar dari ruang Pidsus Polres Situbondo Wahyudi menyampaikan, “Saya hari ini datang ke ruang Pidsus untuk menanyakan perkembangan pengaduan saya tertanggal 20 Juni 2022 Perihal Dugaan Pemotongan pohon-pohon mangrove tanpa ijin dan sewa menyewa (kerjasama) tanah Negara/TN antar warga Dukuh Bugeman, Desa Banyuputih, Situbondo kepada Untung (penyewa) selama 10 (sepuluh) tahun  senilai Rp. 100 juta rupiah”. Jumat, (06/01/2023).

🔴 Ada 85 Orang PPK se Kabupaten Yang Dilantik dsn Disumpah‼️Oleh KPU Situbondo‼️

Lanjutnya, “Saya menanyakan kenapa tidak ada SP2HP kepada saya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2002 dan Perkap Nomor 6 tahun 2019 dan kenapa lama. Apa kendalanya dan bagaimana tindak lanjutnya ?”.
 
“Saya mempunyai bukti foto-foto dan rekaman Untung (pengusaha), yudik (mediator), saya juga mempertanyakan pemanggilan pihak-pihak apa sudah dipanggil dan dimintai keterangannya : Untung, Yudik, Warga Dukuh Bugeman, Desa Banyuputih, Kepala Desa Banyuputih, Dinas DLH Kabupaten Situbondo ?”, ungkapnya.
 
Lebih jauh lagi, “Ini perbuatan dugaan pemotongan pohon mangrove diduga sudah dilakukan tanpa ijin. Setelah ditegur Dinas DLH kabupaten Situbondo baru diurus ijinnya. Ini Undang-Undang yang dilanggar, diterobos, maka minta kepada Kasat Reskrim, Kanit Pidsus, penyidik untuk benar-benar kasus ini sesuai Hukum yang ada dan bukti. Saksi-saksi yang ada, kalau tidak  kasus ini apa alasannya ?? Kalau stagnan dan dianggap tidak memenuhi unsur saya pastikan akan ke Polda Jatim untuk naik dan uji materi”, tandasnya.
 
Upaya merunning pengaduan/laporan ini untuk menjaga kinerja APH khususnya Polres Situbondo dan Polri yang Presisi, Akurat, Cepat untuk memperoleh kepastian Hukum.
 
Bapak Agung selaku Kanit Pidsus saat dikonfirmasi melalui Wahyudi mengatakan, “Baik mas, akan kami tindak lanjuti dan minta  tolong dinas DLH Kabupaten Situbondo didatangi dan diklarifikasi”, pungkasnya. (Mus/Red)

Berita Terkait

Top