Pria Asal Sepudi Pulau Madura Merasa Tertipu Puluhan Juta Yang Berujung Akan Dilaporkan ke Polisi


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Kasus dugaan penipuan terkait kontrak atau sewa toko yang terjadi di Kabupaten Situbondo. Diketahui inisial IZ warga Lugundang Barat, Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo ini berdalih menyewakan toko berlokasi di Jalan Raya Tembus (Timur Pasar Hewan) Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan kepada pria asal Sepudi, Pulau Madura, Jawa Timur berujung akan dilaporkan ke wilayah hukum Polres Situbondo.
 
Pria asal Sepudi Pulau Madura, M Yamin kepada Arjuna News mengatakan bahwa, “Saya sudah dirugikan oleh IZ. Saya kontrak Toko selama 2 tahun nominal  Rp 18. 000. 000. Namun toko tersebut tidak bisa saya tempati dengan berbagai Alasan. Karena saya punya saudara yang tinggal di Situbondo akhirnya saya minta bantuan untuk menemani saya masih ke IZ untuk menyelesaikan tanggung jawabnya”. Selasa, (15/08/2023).
 
“Namun Demikian ilzam hanya berjanji dan membikin surat pernyataan pembayaran di akhir bulan  maret 2023 kemaren. Namun setelah itu di datangi hanyalah janji palsu”, sambungnya.
 
Ia menambahkan, “Saya masih memberi toleransi kepada IZ untuk menunda dengan berjanji lagi. Tetapi sampai saat ini (IZ) Ilzam tidak ada etikad baik. Malahan selalu merangkai kata bohong dengan surat pernyataan dan pernyataan Rekaman vidio”.
 
“Saya jauh jauh dari  pulau sapudi ke situbondo maka hari  Ini saya akan melaporkan kejadian ini ke mapolres Situbondo. Kalau ilzam tidak  bisa menemui saya”, pungkas M Yamin dengan wajah kesal. (Wardi/Red)

Berita Terkait

Top