Akhirnya Dilaporkan Ke Polisi Lantaran Dinilai Menyerobot Tanah Miliknya


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Alit warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji yang memiliki sebidang tanah SHM yang berlokasi di Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, merasa dirugikan oleh pihak MY yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Selasa, (16-11-2021).
 

Tanah Hak Milik Diserobot Orang, Pemdes Trebungan Kecamatan Mangaran Tak Berkenan Menunjukkan Buku Kerawangan Desa

Tanah Hak Milik Diserobot Orang, Pemdes Trebungan Kecamatan Mangaran Tak Berkenan Menunjukkan Buku Kerawangan Desa

 
Dia mengaku, beberapa kali Alit mendatangi kantor Desa Tribungan untuk Mengadukan tentang adanya penyerobotan tanah miliknya. Namun dari pihak Kades dan Sekdes Tribungan selalu beralasan dan seakan menutup nutupi data yang dimiliki pihak MY, juga Leter C, peta bidang, dan klasiran yang mengakibatkan terjadinya penyerobotan lahan.
 
Karena pihak MY dan Desa Tribungan tidak ada kejelasan dan sengaja menyembunyikan data, Alit bersama Tim LPKPN terpaksa melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo, untuk di proses secara hukum. (Anda/Red)

Berita Terkait

Top