Polres Situbondo Rilis Hasil Operasi pekat Semeru dan Ungkap Kasus Bulan Maret – April


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Selama pelaksanaan operasi Pekat Semeru 2023 dan hasil pengungkapan kasus bulan Maret sampai April, Polres Situbondo Polda Jatim berhasil menjaring 68 tersangka dari 54 kasus yang berhasil diungkap. 
 
Kasus yang berhasil diungkap meliputi kasus perjudian, petasan, narkoba, prostitusi, pornografi dan miras.
 
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan untuk hasil Operasi pekat Semeru 2023 diantaranya ada 2 kasus sabu yang berhasil diungkap dengan mengamankan 3 orang tersangka dengan barang bukti 7,20 gram sabu. 
 
Selanjutnya untuk obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 4 kasus dengan mengamankan 4 orang tersangka dengan barang bukti 7.261 pil. Kemudian kasus Pornografi yang sempat viral di media social sebanyak 1 kasus dengan mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti video asusila dan akun Instagram milik pelaku.

BPK Jatim Panggil‼️Sejumlah Perusahaan Swasta Situbondo‼️Ini Kata Leojokotole Azhika Hotel‼️

Ungkap kasus selanjutnya adalah kasus perjudian sebanyak 9 kasus dengan mengamankan 13 orang tersangka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 4.442.000, 14 unit HP, 1 unit sepeda motor dan berbagai peralatan yang digunakan untuk perjudian. Sedangkan kasus Miras ada 18 kasus dengan mengamankan 22 orang tersangka dengan barang bukti 558 botol minuman keras
 
Kemudian, Kapolres Situbondo juga menyampaikan hasil ungkap kasus bulan Maret sampai April diantaranya Sabu sebanyak 7 kasus dengan mengamankan 9 orang tersangka dengan barang bukti 51,64 gram sabu kemudian Obat keras berbahaya ada 10 kasus dengan jumlah tersangka 12 orang dengan barang bukti 12.577 butir pil trex.
 
Kemudian ungkap kasus handak dalam rangka cipta kondisi selama Ramadhan dan menjelang Lebaran yaitu sebanyak 3 kasus dengan 4 orang tersangka dengan barang bukti 9 kilogram bubuk mercon dan 141 petasan.
 
Lebih lanjut Kapolres Situbondo menegaskan, Kepolisian akan terus melakukan penanggulangan kejahatan Premanisme, Prostitusi, Pornografi, Judi konvensional dan judi online, Handak, Petasan/Mercon, Kembang api/Kembang api illegal, penyalahgunaan Narkoba dan Miras Ilegal yang meresahkan masyarakat guna cipta kondisi Kamtibmas di Wilayah hukum Polres Situbondo. (Red)

Berita Terkait

Top