Pasca Illegal Logging, Kini Petugas Gabungan di BKPH Bayeman Situbondo Amankan 11 Batang Kayu Jenis Jati


 
Bondowoso | Arjunanewsonline.com – Amanah undang undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan memang harus diterapkan agar hutan kondusif dan dapat memberikan manfaat secara lestari kepada masyarakat sesuai harapan pemerintah.
 
Keseriusan dalam mengemban amanah UU 18 tersebut betul-betul ditunjukkan oleh petugas Perhutani KPH Bondowoso dibawah komando Administratur Ronny Merdyanto, pasalnya setelah dua hari yang lalu timnya berhasil mengamankan satu pelaku illegal logging di wilayah BKPH Klabang, pada Sabtu 9/9/23 dinihari sekira pukul 03.05 wib dalam operasi senyap gabungan petugas Perhutani RPH Bayeman Dangan Polsek Arjasa kembali berhasil mengamankan satu unit kendaraan jenis picuk up nopol P 8671 AC, satu buah gergaji mesin (Cainsaw), satu buah Handphone dan 11 batang kayu gelondong jenis jati berbagai ukuran.
 
Berawal dari informasi dari masyarakat, akhirnya Kami melakukan koordinasi dengan Polsek Arjasa untuk melakukan penghadangan sejak jam 01.00 wib ,dan Alhamdulillah sekira pukul 03.05 wib kami berhasil menghentikan satu unit pickup yang bermuatan kayu jati dan diduga berasal dari kawasan hutan, tutur Budi Aman Mulyono Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Bayeman BKPH Prajekan saat dikonfirmasi oleh media di Mapolsek Arjasa.
 
AIPDA Nanang Susilo Kanit Samapta bersama AIPDA Joko Hadi Kepala sentra pelayanan kepolisian (SPKT) Polsek Arjasa yang ikut dalam operasi senyap menerangkan bahwa 3 orang yang terdiri dari Sopir dan pemilik kayu serta diduga sebagai pelaku illegal logging berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penghadangan,  mengingat situasi gelap dan dengan pertimbangan keselamatan akhirnya kami putuskan untuk mengamankan kendaraan beserta seluruh barang bukti sebagai bahan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, ungkap Nanang
 
Ditempat yang sama Adi Mulyono Asper KBKPH Prajekan berujar bahwa kayu bukti yang diamankan diperkirakan berasal dari kawasan hutan petak 14E tanaman jati tahun 2004 yang tidak jauh dari TKP penangkapan, namun untuk kepastiannya kami dan jajaran akan melakukan pemeriksaan dan infentarisir ke lapangan.
 
Sementara Ronny Merdyanto dalam keterangan melalui selularnya mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Anggota Polsek Arjasa dan jajarannya, dan berharap agar pihak polri dapat mengembangkan penyelidikan sehingga dapat diketahui aktor utama dari tindak pidana illegal logging serta memproses sesuai dengan perundangan undangan yang berlaku. (Red)
Posted in News

Berita Terkait

Top