Soroti Bibir Pantai Desa Tanjung Kamal, LPLH TN: Tanah Pesisir Yang Terkikis Otomatis Milik Negara, Jadi Jangan Buat Aturan Sendiri


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya di Arjuna News persoalan pembangunan yang memakai bibir pantai di Dusun Paddegen, Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur ini mendapat sorotan dari LSM Penjara Indonesia, Kabupaten Situbondo. Dan menagih janji Dinas Perijinan dan Komisi 3 DPRD Situbondo agar turun ke lokasi yang diketahui pemiliknya UD. Sabar Rejeki Lancar.

Shorts ~ Segera Turun ke LOKASI‼️Bagi Dinas Perijinan & Komisi 3 DPRD Situbondo‼️

Hal ini masih menjadi buah bibir dan perbincangan. Lantaran pembangunan yang diduga akan dipergunakan tambak udang ini mendapat sorotan dari aktivis lingkungan hidup. Salah satunya dari Ilham Fahruzi selaku Pendiri LPLH TN (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup TapalKuda Nusantara), Kabupaten Situbondo.
 
Ia mengatakan kepada Arjuna News bahwa, “Analisa LPLH TN: Menagih Janji Komisi III terkait kinerja Dinas Perijinan dan Komisi III DPRD TK II Situbondo. Komisi III bergerak dibiidang Lingkungan Hidup sedangkan LSM Penjara bergerak di bidang sesuai AD / ARTnya yaitu sebagai Pemantau Terkait Aparatur Negara dan Korupsi. Jadi kesimpulan LPLH TN : langkah yang dilakukan LSM Penjara sudah benar sesuai AD / ARTnya yaitu monitoring kinerja aparatur negara”, jelasnya. Rabu, (12/07/2023).
 
“AL HAQQU MINAL HAQ, AL BHATILU MINAL BHATIL (Kalau benar kami katakan benar, kalau salah akan kami katakan salah)”, sambung Ilham panggilan akrabnya.
 
Lebih jauh lagi, Ilham menjelaskan bahwa, “Tugas LPLH TN adalah monitor Dampak (+ dan – ) Lingkungan Hidup yang ditimbulkan oleh usaha atau kegiatan. Jadi pembangunan tambak udang tersebut sudah menyalahi aturan sekalipun misalkan itu memang benar dulunya adalah tanahnya (sekarang jadi laut) miliknya berSHM / Sertifikat Hak Milik”, ungkapnya.
 
“Sebab tanah pesisir yang terkikis oleh laut otomatis adalah milik negara, jangan buat aturan sendiri dan mau buat negara sendiri, negara telah mengaturnya dengan peraturan perundang – undangan”, tegasnya.

Menagih JANJI‼️Dinas Perijinan & Komisi 3 DPRD Situbondo‼️Agar Segera Turun ke Lokasi TAMBAK‼️

“Lagian itu tambak ilegal, sebab untuk pembuatan AMDAL diwajibkan melibatkan organisasi lingkungan hidup yang berbadan hukum legal sesuai UU RI Nomor 32 Tahun 2009 pasal 30”, pungkasnya. (Red)

 

Posted in News

Berita Terkait

Top