Kecam ! Lakukan Dugaan Penyekapan Karyawan Salah Satu Distributor Rokok Ternama di Situbondo


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Sempat terjadi kehebohan dan ketegangan saat Tim kuasa hukum menjemput paksa karyawan yang diduga disekap oleh salah satu Distributor Rokok ternama yang kantor Cabangnya berada di Jalan Argopuro, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

 
Yang mana perwakilan keluarga dari salah satu karyawati Mbak Dina yakni suaminya dengan didampingi Tim Kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GKS BASRA menggruduk PT. Ganusa Prima Distribusi anak perusahaan dari PT Djarum ini diduga sudah lakukan penyekapan kurang lebih empat hari tidak dipulangkan. Total karyawanyang tidak dipulangkan atau diduga telah melakukan “penyekapan” ada tiga karyawan tetap lainnya sejak Senin, (14/11/2023).
 
Lukman Hakim, SH dari LBH GKS BASRA mengatakan mendapat pengaduan dari masyarakat yakni suami karyawati tersebut bahwa, “Ada tiga orang karyawan diduga disekap selama 4 hari oleh perusahaan dan salah satunya perempuan. Kamis, (16/11/2023).

Diduga Lakukan PENYEKAPAN‼️Karyawan Salah Satu Distributor Rokok Ternama di SITUBONDO‼️ ((Short))

“Mau dikatakan apalagi lagi kalau sudah karyawan tersebut tidak dipulangkan atau dengan kata lain disekap. Perusahaan macam apa ini, masak tiga orang karyawannya tidak boleh pulang ke rumah sudah empat hari, apa namanya kalau bukan penyekapan, apalagi salah satunya adalah perempuan yang mempunyai anak kecil di rumah”, geramnya.
 
“Justru itu kami meminta agar hari ini dipulangkan, kalau memang ada urusan hukum seharusnya ada APH, lah kok APH pindah ke perusahaan ini dengan tidak mempulangkan karyawannya selama 4 hari, apa namanya kalau bukan penyekapan”, ujarnya kembali.
 
Sementara itu, Doni perwakilan dari perusahaan kepada awak media ketika dikonfirmsi membantah adanya penyekapan, menurutnya ketiga karyawan tersebut membuat surat pernyataan secara sukarela tinggal diperusahaan sampai hasil audit selesai.
 
“Ada dugaan penyelewengan dana perusahaan yang dilakukan oleh ketiganya dan mereka membuat surat pernyataan sendiri tidak pulang ke rumah. Tinggal diperusahaan sampai hasil audit dana perusahaan selesai, jadi tidak benar ada penyekapan”, bantahnya.
 
Ditempat yang sama selaku Tim Kuasa Hukumya, Taufik Rehola, SH (LBH GKS Basra) suami karyawati yang merasa dizholimi mengatakan bahwa,.
 
“Apapun permasalahannya tidak diperbolehkan perusahaan tidak mempulangkan karyawannya, apalagi hingga empat hari karena dia punya keluarga. Apalagi anaknya yang kecil sedang sakit, apa apaan ini”, geramnya.
 
“Kalau ada permasalahan apalagi yang berkaitan dengan hukum tidak selayaknya perusahaan tidak mempulangkan karyawan hingga empat hari. Silahkan laporkan ke APH untuk diproses hukum, kalau tidak dipulangkan seperti ini maka bahasa kami telah terjadi penyekapan, dengan kata lain kalau bukan penyekapan apa namanya”, cetusnya kembali.
 
MasihTaufik, SH panggilan akrabnya itu hanya akal – akalan perusahaan saja, “Yang mana ada orang dengan sukarela tidur di perusahaan selama empat hari. Sementara dia mempunyai keluarga dan anak kecil yang menunggu dirumah. Saya sangat mengecam hal tersebut dan sangat disayangkan”.
 
Pantauan Arjuna News suasana sempat memanas bahkan sempat terjadi ketegangan dan saling dorong antara LBH GKS BASRA dan pihak keamanan Perusahaan. Karena pihak keluarga dan Tim kuasa hukumnya memaksa membawa pulang para karyawan. Namun ketegangan tersebut kemudian mencair usai pihak perusahaan memperbolehkan tiga orang karyawan untuk pulang kerumah.
 
Namun untuk selanjutnya Tim Kuasa Hukum LBH GKS Basra akan adukan ke pihak pihak terkait maupun ke APH. Namun tak berselang lama setelah beberapa saat keluar dari perusahaan, yang mana dalam keadaan shock salah satu karyawan perempuan langsung pingsan, dikarenakan memang banyak tekanan dan fikiran. (Tim/Red)
Posted in News

Berita Terkait

Top