Minta Sejumlah Uang Oknum Sekdes di Besuki Situbondo Urus Kartu Keluarga & E_KTP


(Foto: Ilustrasi gambar dokumen Kartu Keluarga (KK) dan e-KTP. Red).
 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Meskipun Pemerintah  Kabupaten Situbondo melalui Dispendukcapil sudah menginformasikan pembuatan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK)  tidak di pungut biaya sepeserpun. Namun faktanya di lapangan masih banyak terjadi kasus pungutan liar (Pungli) yang dilakukan sejumlah oknum aparat desa.
                        
Meskipun pemerintah sudah menerbitkan UU Nomor 24 tahun 2013 pasal 78A . Bahwa  penerbitan surat surat. Tidak di pungut biaya alias Gratis. Salah satunya terjadi di Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.

Bung Karna (Bupati Situbondo)‼️Lepas Peserta Gerak Jalan Unik Desa Duwet‼️Meriahkan HUT RI 🇮🇩ke 78‼️

Oknum Sekdes inisial (MS) nekat pungut biaya kepada warga inisial (HSM) Dusun Paddeg, yang mana hendak mengambil KK / Kartu Keluarga sebanyak 3 lembar , e-KTP.  Dan surat pindah tempat antar kecamatan di kabupaten yang sama (Situbondo). Dengan biaya keseluruhan Rp. 500 ribu rupiah kepada ke lembaga Laskar Nusantara. 
 
Saat Lembaga Laskar Nusantara, Rachmad menanyakan langsung ke oknum Sekdes, ia mengakui “Menerima uang  sebesar Rp. 500.000 ribu rupiah”. Rabu, (23/08/2023).
 
Selang beberapa menit kami menghubungi pak Kades Besuki lewat whatpapps pribadinya bahwa, “Seluruh pelayanan GRATIS“.
 
Ia mengakui, “Menerima uang sebesar Rp. 475.000 ribu rupiah dengan alasan buat transportasi selama mengurusi surat surati ke Disdukcapil”. 
 
Kami atas nama lembaga Laskar Nusantara, Rachmad mengatakan “Sangat disayangkan sebagai Sekdes atau aparatur pemerintah dengan di gaji oleh hasil pajak dari masyarakat bisa bisanya memainkan dengan menarik pungutan dengan gaya biaya transportasi  masyarakatnya yang seharusnya di bantu, lah kok malas ditarik”.

Sekolah Lapang Jagung‼️Tingkatkan Produktivitas Petani‼️Di Desa Jatisari Situbondo‼️

“Saya memohon ke pihak Pemerintah Kabupaten Situbondo (Bapak bupati) dan APH Situbondo. Apabila kasus tersebut sudah menyalahi aturan dan melanggar hukum segera di tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku”, pungkasnya. (Tim/Red)
Posted in News

Berita Terkait

Top