Nelayan Desa Lamongan Harus Menelan Pahit Saat Melaut Jala Ikan Teri Di Bawa SatPol Air Situbondo !


 

Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya di Arjuna News Nelayan Pesisir Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo ini keluhkan sudah tidak bekerja kurang lebih 8 hari, lantaran alat tangkap ikan yang dipakai dilarang dan melanggar. Namun hal itu membuat Ketua LSM Perjuangan Rakyat dan Tim Arjuna mendatangi Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo pada Rabu, (07/09/2023) kemarin.

🔴 Tentang Nasib Nelayan Desa Lamongan Situbondo‼️Diperbolehkan Melaut, Berikut Penjelasannya‼️

Pada klarifikasi dan konfirmasinya bahwa kalau alat tangkap ikan sesuai dengan Permen KP 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu yang dilarang.
 
Rachmad Hartadi, LSM Perjuangan Rakyat Situbondo kalau masyarakat Pesisir Desa Lamongan resah karena tidak bekerja selama 8 hari, kalau untuk mencari ikan teri sudah dilakukan bertahun tahun dari nenek moyang.
 
“Untuk itu ketika masyarakat menjala ikan teri tidak merusak terumbu karang bahkan menghindari terumbu karang karena jalanya akan robek. Jadi jala jarit itu mengapung saat mencari ikan teri”, ungkapnya.
 
Menanggapi hal tersebut, Roy Hidayat, Kabid Kelautan Dinas Perikanan Kabupaten Situbondo menjelaskan bahwa, “Kalau untuk alat tangkap ikan memang sesuai dengan Permen KP 18 Tahun 2021. (Jaring Tarik Berkapal / Dogol) sudah dilarang. Namun dimasa transisi ini masih dipersilakan bekerja asalkan sesuai jalurnya (Jalur Penangkapan Ikan)”.
 
“Ya, kalau yang disampaikan itu tidak merusak terumbu karang diperbolehkan untuk melaut”, imbuhnya.
 
Hal inilah yang membuat bernafas lega dan melaut kembali pada hari Kamis, (06/09/2023) sekitar pukul 00.38 Wib dini hari tetapi Harus Menelan Pahit. Saat Ketua LSM Perjuangan Rakyat dan Tim Arjuna di lokasi memang benar kalau para nelayan ada 6 orang harus dibawa ke SatPol Air Polres Situbondo untuk diminta keterangan karena pengaduan masyarakat.
 
Pantauan Arjuna News saat dilokasi sekitar pukul 00.38 wib para nelayan yang menangkap ikan teri dan tidak merusak terumbu karang dan memang dibawa oleh SatPol Air Polres Situbondo untuk dimintai keterangan dan tidak bekerja untuk menafkahi keluarganya.
 
“Harus menelan pahit para nelayan yang mencari nafkah dengan menangkap ikan teri saat menggunakan jala. Dan dilokasi memang yang dipakai tetap jala yang berbahan wuring”, jelasnya.
 
“Dan hari ini para nelayan ada sekitar 6 orang dibawa saat melaut (menangkap ikan teri. Red) oleh SatPol Air Polres Situbondo untuk dimintai keterangan. Ini kan sangat berbanding terbalik ketika masyarakat dibolehkan melaut oleh Dinas Perikanan Situbondo karena memakai sampan dan alat tradisional namun kenyataannya dimintai keterangan kembali”, tandasnya.

🔴 Resah & Gelisah‼️Nelayan Desa Lamongan Situbondo‼️Kehilangan Mata Pencaharian‼️ ((Full))

“Jadi masyarakat itu jangan dibuat bimbang serta keraguan atas penyampaian Dinas Perikanan kepada Pol Air Polres Situbondo. Maka kami akan lakukan perlindungan hukum untuk membela masyarakat karena jala yang dipakai juga dirusak”, imbuhnya. 
 
“Dan juga meminta kepada Dinas Perikanan jangan hanya kata katanya dan turun langsung untuk melihat perahu/sampan yang digunakan untuk menangkap ikan teri. Karena yang disampaikan kategori berkapal tidak diperbolehkan”, pungkasnya.  (Tim/Red)
Posted in News

Berita Terkait

Top