Antisipasi Karhutla Wilayah RPH Kendit BKPH Panarukan Adakan Sosialisasi bersama 3 Pilar


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Dalam mengantisipasi musim kemarau tahun 2023 ini, Asper Panarukan, BPKH Panarukan adakan sosialisasi antisipasi terjadinyan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayahnya bersama 3 pilar.
 
Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut yakni KBKPH/Asper Panarukan beserta anggotanya, Kapolsek Kendit, Danramil Kendit, Kades Klatakan, Kecamatan Kendit dan juga pengusaha tebu. Bertempat di kantor KRPH Kendit, Kecamatan Kendit. Senin, (07/08/2023).
 
Heru Nurachman, Asper Panarukan saat dikonfirmasi Arjuna News adapun beberapa pembahasan saat sosialisasi bahwa.
 
1. BKPH Panarukan akan membentuk Regu Satuan Tugas Pengendalian Kebakaran Pada Setiap RPH yang selanjutnya disebut Satgasdalkar. Yang selanjutnya mengajak berkolaborasi bersama Masyarakat sekitar hutan, Melalui LMDH, Muspika, juga Tokoh Masyarakat (Pengusaha Tebu).
 
2. Mengajak semua yang hadir sebagai perwakilan masyarakat untuk benar benar peduli dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan sekalian dalam mitigasi kebakaran untuk Meminimkan terjadinya kebakakaran hutan dan lahan.
 
3. Selanjutnya akan mengajak semua jajaran Muspika dan lainnya untuk bersama sama belajar atau mengadakan simulasi pengendalian saat terjadi kebakaran.
 
Kapolsek Kendit, Iptu Suryanto juga menyampaikan kepada Arjuna News bahwa hasil dari sosialisasi karhutla ada beberapa poin yang dibahas.
 
1. Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) adalah bencana yang harus di tindak lanjuti secara komprehensif dan Proporsional sesuai dengan kebutuhan  penanganan pengendaliannya.
 
2. Perlunya perlibatan semua pihak  secara bersama sama  baik dari Perhutani, TNI, Polri , masyarakat sekitar hutan  utamanya LMDH penggarap lahan & hutan sebagai garda terdepan untuk deteksi bila ada kebakaran hutan dan lahan di kawasan hutan lindung untuk segera memberikan informasi kepada Petugas berwenang dan ditindak lanjuti untuk penanganan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan tersebut.
 
3. Komitmen bersama dari para pemangku kewenangan dan masyarakat untuk bertanggung jawab dalam penanganan & pengendalian kebakaran hutan dan lahan di kawasan hutan lindung yang telah diamanahkan sesuai UU no 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
 
4. Pemetaan kawasan hutan lindung di RPH Kendit untuk mengetahui kendala dan cara penanganan kebakaran mengingat kawasan hutan lindung tersebut banyak  berada di gunung yang lokasi medannya sulit terjangkau atau bahkan tidak terjangkau.
 
5. Himbauan kepada petani tebu pasca panen tebu untuk tidak membakar glebet tebu secara sembarangan yang berdampak pada kebakaran lahan.
 
6. Mencari penyebab sumber kebakaran hutan dan lahan di kawasan hutan lindung wilayah kecamatan Kendit. (Red)
Posted in News

Berita Terkait

Top