Hubungan Cinta Lurah Harus Kandas di PA & Polres Situbondo


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Di dalam sebuah hubungan bahtera rumah tangga siapa yang menginginkan kandas ditengah jalan, bahkan semua hubungan antara adam dan hawa selalu langgeng hingga kakek, nenek. Namun, hubungan cinta seorang Lurah dengan sang istri di Kecamatan Panji terpaksa harus karam. Pasalnya, hubungan keluarga mereka retak lantaran diduga hadirnya orang ketiga.

Wawancara Eksklusif‼️Rekrutmen PPS Badan Adhoc Se Kabupaten‼️Bersama Ketua KPU Situbondo, Jatim‼️

Hal ini dibenarkan dengan gugatan cerai sang Lurah kepada istrinya inisial DA yang juga pejabat publik itu sudah dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) Situbondo dengan Nomor Perkara : 3.Pdt.G/2023/PA.SIT. Sidang mediasi sudah dilakukan akan tetapi sang Lurah tetap melanjutkan perkara tersebut  dengan dalil hubungan keluarga dengan sang istri sudah tidak bisa dilanjutkan dan dipertahankan. 
 
Saat Arjuna News mengkonfirmasi Lurah Mimbaan, Arief melalui Kuasa Hukumnya Budi Santoso, SH., MH & Partners mengatakan bahwa, “Sebelum melakukan gugatan cerai dia sudah mengingatkan sebelumnya. Dengan memberikan pembinaan akan tetapi semuanya tidak membuahkan hasil bahkan mendapat perlakuan tidak baik dan tidak ada perubahan pada sang istri”, ucapnya. Selasa, (31/01/2023).

🔴 Hubungan CINTA LURAH‼️Harus KANDAS di PA & Polres Situbondo⁉️

Tidak hanya itu upaya Lurah untuk mempertahankan rumah tangganya bersama sang istri nampaknya tidak main-main sebelum menggugat cerai di Pengadilan Agama Situbondo hingga pengaduan di Polres Situbondo melalui kuasa hukumnya.
 
“Pak Lurah sebelumnya sudah berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya hingga ke BKD karena berhubungan dengan jabatannya. Namun tetap saja tidak membuahkan hasil”, jelasnya.
 
Ia menambahkan, “Retaknya rumah tangga klien saya itu terjadi agak lama. Namun setelah dilakukan pembinaan tetap tidak mendapatkan hasil yang baik. Maka jalan terbaik adalah bercerai”.
 
“Tidak harmonisnya rumah tangga klien saya itu karena sang istri diduga ada hubungan dengan pria idaman lain (PIL) atau pihak ketiga inisial NH. Kami selaku kuasa hukum mempunyai beberapa bukti kuat yang mengarah kepada hubungan tersebut. Dan saatnya dibuka nanti di persidangan”, ungkapnya.
 
Selain itu, “Kasus ini tidak hanya saya kawal di tingkat Pengadilan Agama (PA) saya juga akan melaporkan dari sisi pidananya di Polres Situbondo”, sergahnya. jelasnya.
 
“Ia benar mas, saya memang telah menggugat cerai istri dan silahkan hubungi pengacara saya saja”, pungkas sang lurah yang berwibawa itu kepada Arjuna News dikantornya. (Red)

Berita Terkait

Top