Ini Kata Kuasa Hukum Penggugat, Mantan Lurah Mimbaan, Situbondo Gugat Cerai Istrinya


 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya di Arjuna News Hubungan Cinta Mantan Lurah Berakhir di Pengadilan Agama Kabupaten Situbondo. Kini sudah memasuki sidang ke-8 gugatan cerai mantan istrinya inisial DA. Dimana tergugat menghadirkan saksi saksi, yang sebelumnya direncanakan ada 7 (tujuh) saksi, namun 5 (lima) saksi tergugat tidak hadir. Yang digelar hari ini Selasa, (07/03/2023).

Berikut Pernyataan Kuasa Hukum Penggugat‼️Mantan Lurah Mimbaan, Situbondo‼️Gugat Cerai Istrinya‼️

Kuasa Hukum Penggugat, Budi Santoso SH, MH.,  & Partners mengatakan kepada Arjuna News bahwa, “Agenda hari ini sidang Ke- 8, yang mana tergugat menghadirkan saksi saksi dengan mendatangkan 7 orang saksi keseleuruhan. Namun yang hadir hanya 2 orang memberikan keterangan, yakni Edi Supriyono dan Sasa. Namun 5 orang saksi tidak hadir agenda sidang hari ini”, ucapnya.
 
“Saya berharap sidang berikutnya saksi tergugat (Inisial NH. Red) harus gentle hadir dalam persidangan,” imbuhnya.
 
“Agar konflik yang selama ini terjadi menjadi terang benderang. Benar apa tidak, jadi kita buka di peradilan. Jadi jangan bermain api”, pungkasnya. (Tim/Red)
Posted in News

Berita Terkait

Top