Tahap Persidangan Mantan Lurah Mimbaan, Situbondo Kini Penyerahan Bukti & Hadirkan Saksi-Saksi


(Foto: Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Situbondo, Kelas 1A yang beralamat di Jalan Jaksa Agung Suprato, Kel. Patokan, Kab. Situbondo, Jawa Timur. Red).

Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya di Arjuna News “Hubungan Cinta Lurah Kandas di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Situbondo”. Hal ini dialami oleh mantan lurah yang baru saja berpindah tugas beberapa hari lalu di salah satu OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Situbondo. Merujuk kepada pengajuan gugatan cerai pada istrinya di PA Situbondo nomor perkara 3.P.dt.G/2023/PA.SIT yang kini sudah memasuki tahapan pembuktian dan hadirkan saksi-saksi. Selasa, (21/02/2023).
 
Hal ini disampaikan usai sidanh oleh kuasa hukum, Aman Al Muhtar, SH., MH. dari Tergugat inisial DA yang mana sebagai pejabat publik mengatakan.

Tahap Persidangan‼️Gugatan Cerai Mantan Lurah Mimbaan‼️Serahkan Bukti & Hadirkan Saksi-Saksi‼️

“Saksi-saksi sudah dihadirkan, namun saya rasa tidak tahu kejadian yang sebenarnya. Tentang apa yang menjadi penyebab retaknya mahligai rumah tangga klien saya”, kata Aman panggilan akrabnya.
(Foto: Aman, Al Muhktar, SH., MH. Kuasa Hukum Tergugat istri mantan Lurah Mimbaan inisial DA seorang pejabat publik saat dikonfirmasi oleh Arjuna News usai sidang di PA Situbondo. Selasa, (21/02/2023). Red).
 
Lanjutnya, “Dan kami juga mempunyai beberapa barang bukti kuat dan beberapa orang saksi yang nanti juga akan dihadirkan serta dibuka dalam sidang selanjutnya. Saya juga sepakat agar dihadirkan kepada semua saksi waktu di persidangan (Yang diajukan oleh kuasa penggugat kepada Majelis Hakim. Red)”.

🔴 Hubungan CINTA LURAH‼️Harus KANDAS di PA & Polres Situbondo⁉️

Sementara itu, kuasa hukum mantan Lurah Mimbaan, Budi Santoso, SH., MH. and Patners menjelaskan kepada Arjuna News bahwa, “Bukti-bukti sudah kami serahkan pada hakim saat sidang. Dan kami rasa itu sudah jelas bahwa beberapa bukti percakapan mantan istrinya via WhatsApp dengan yang diduga Pria Idaman Lain (PIL), beberapa video dan beberapa rekaman via seluler antara mantan Lurah sebagai penggugat dengan pria yang di duga PIL inisial NH mantan istrinya yang berisi teguran”, ungkapnya.
(Foto: Kuasa Hukum Penggugat (Aris, mantan Lurah Mimbaan, Kec. Panji) yakni Budi Santoso, SH., MH. & Partners saat di konfirmasi Arjuna News).
 
“Dan kami meminta pada majelis hakim agar memanggil semua saksi yang berkaitan langsung (yang bersangkutan inisial NH yang juga pejabat publik. Red) dengan bukti yang kami serahkan. Semua itu harus dihadirkan agar kasus ini terbuka secara terang benderang”, cetusnya.
 
Lebih jauh Budi membeberkan, “Adanya bukti yang sudah kami serahkan tentunya itu akan permudah majelis hakim dalam menilai perkara ini yang sudah terjadi”.
 
Ia berharap, “Majelis hakim bisa memutuskan secara bijak tanpa ada keberpihakan di salah satu unsur”, pungkasnya. (Mus/Red)
Posted in News

Berita Terkait

Top