Pelapor Dugaan Pengancaman Oleh Oknum Kades Datangi Polres Situbondo Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukumnya


 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Pelapor yakni Wahyudi mendatangi Polres Situbondo untuk merunning Laporan/pengaduan pengancaman yang ditujukan kepadanya yang diduga dilakukan oleh oknum kades yang diduga kuat Kepala Desa Jatisari (Rahyudi) Via Percakapan lewat WhatsApp.
 
Diberitakan sebelumnya di Arjuna News dugaan pengancaman ini dengan mengucapkan akan “Disembelih” bilamana ikut ikutan dalam permasalahan yang mana seorang Wartawan saat melakukan tugas jurnalistiknya. Akhirnya melaporkan hal tersebut ke Kepolisian juga meminta perlindungan hukum atas dugaan pengancaman tersebut.

⏩ Inilah Rekaman‼️Diduga Percakapan Wartawan & Oknum Kades Di SITUBONDO‼️Ancaman DISEMBELIH‼️ Shorts

Wahyudi seorang wartawan di Media Online Teropong Timur ini mengatakan bahwa dirinya saat mendatangi Mapolres Situbondo tidak lain untuk menanyakan sejauh mana kasus laporannya diproses. Rabu, (08/05/2024).
 
“Hari ini saya mendatangi Polres Situbondo untuk merunning, meminta informasi, menanyakan sejauh mana penanganan atas Laporan/pengaduan pengancaman terhadap diri saya”, katanya.

Inilah Rekaman‼️Diduga Percakapan Wartawan & Oknum Kades Di SITUBONDO‼️Ancaman DISEMBELIH‼️ Tiktok

@arjuna.news.online

⏩ Inilah Rekaman‼️Diduga Percakapan Wartawan & Oknum Kades Di SITUBONDO‼️ Shorts @Bung_Karna_bk @Karna Suswandi #arjunanews #arjunanewsonline #desajatisari #desajatisariarjasa #fyppppppppppppppppppppppp https://youtube.com/shorts/uMMHKxHi7Y0?si=iuCi03r0V31GIxXT

♬ suara asli – Arjuna News Online – Arjuna News Online

“Saya dalam hal ini didampingi kuasa Hukum Welly Kurniawan, SH/advokat senior melaporkan/mengadukan Kepala Desa Jatisari dengan dugaan pengancaman pembunuhan, UU ITE, UU Pers, saya meminta bantuan kepada bapak Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit Pidum, penyidik yang menangani pelaporan/pengaduan saya untuk dapat diproses sesuai Hukum yang berlaku, agar tidak terulang kembali terjadi kepada awak media, LSM yang lain”, ungkap Wahyudi.

Target‼️PAD Situbondo 350 Milyar‼️Untuk Kemandirian FISKAL Daerah‼️Bung KARNA Menjawab‼️

Lebih jauh lagi, “Profesi seorang Jurnalis jelas-jelas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 khusunya pasal 18a. Dimana Wartawan sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi kepada publik”.
 
“Yang mana tugas seorang wartawan senantiasa sering dihadapkan dengan tantangan di lapangan saat meliput berita, menggali informasi dan menayangkan berita. Namun semua itu tidak terlepas dari resiko profesi yang diembannya”, pungkasnya. (Wardi/Red)

Berita Terkait

Top