Program P3 TGAI di Situbondo Sarat Jadi Ajang Korupsi, Apakah Tersentuh Hukum?


(Foto: Salah satu contoh proyek P3-TGAI di wilayah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur yang tidak sesuai spesifikasi dan tanpa papan informasi. Jumat, (22/10/2021)
 
Situbondo | Arjunanewsonline.com – Jangan Tertipu, Proyek P3 TGAI Tidak Digarap Pihak Ketiga. Pelaksanaan proyek P3 TGAI sepenuhnya dilaksanakan secara padat karya dan langsung dikerjakan oleh para petani dengan mendapat bantuan pendampingan dari tim tenaga pendamping yang sudah dibentuk sebelumnya. Jumat, (22/10/2021).
 
PROGRAM Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 TGAI) di wilayah Kabupaten Situbondo Jawa Timur terindikasi jadi ajang Korupsi. Terpantau, beberapa pekerjaan proyek ini sarat akan penyimpangan, dan mengabaikan spesifikasi. 
 
Dan parahnya lagi tahap 1 proyek tersebut sempat mangkrak di Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng seperti yang diberitakan di Arjuna News. Banyak dugaan tidak diterapkan sepenuhnya dengan berbagai modus dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut dan menjadi pungli besar terselubung.
 
Dan tahap 2 pekerjaan tersebut juga tidak memampang papan informasi yang mana mengabaikan UUD KIP (Keterbukaan Informasi Publik) seakan menjadi hal yang biasa saja. 
 
Diantaranya temuan team Arjuna saat di lokasi ada 4 Kecamatan yang tersebar di masing masing desa yakni di Desa Bloro, Desa Langkap Kecamatan Besuki, Desa Kembangsari Kecamatan Jatibanteng, Desa Seliwung, Desa Tenggir Kecamatan Panji dan juga Desa Arjasa Kecamatan Arjasa.
 
Sebelumnya beredar rumor bahwa proyek senilai Rp 195 juta per titik tersebut dikerjakan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi, dimana masing-masing perusahaan dapat mengerjakan maksimal 5 titik bahkan lebih. Banyak juga ditemukan Perkumpulan Petani tidak dilibatkan. Hal ini tentunya banyak sarat kepentingan dengan kabar beredar dengan adanya campur tangan pihak ketiga dalam pelaksanaan tersebut.
 
Perlu diketahui penerima P3-TGAI adalah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) yang dipilih melalui musyawarah Desa dan dilegalkan dengan Badan Hukum yaitu : SK Kepala Daerah atau Akte Notaris atau SK Kepala Desa, program ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan jaringan irigasi. 
 
P3-TGAI untuk mendukung program ketahanan pangan dan upaya peningkatan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan, rehabiltasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif.
 
“Pantas saja pembangunan apa saja di Situbondo tidak berkualitas dan cepat rusak, karena tidak ada yang transparan dengan tidak memampang papan informasi,” ungkap warga Kecamatan Jatibanteng berinisial HB (39) bersama warga lainnya.
 
Mereka mengatakan, pantas saja kalau P3A mengerjakan pembangunan irigasi P3 TGAI tak sesuai spesifikasi, karena diduga anggarannya dikorupsi karena papan informasi seharusnya dipampang.
 
Fakta yang terjadi, dalam pekerjaan proyek P3 TGAI penuh dengan berbagai kecurangan akibat praktik korupsi. “Iya betul, kita kerja borongan per meter 60 ribu, kalau papan proyek atau KIP kita tidak tahu itu urusan P3A,” ujar pekerja P3 TGAI kepada warga Arjuna News yang minta dirahasiakan namanya, saat di lokasi proyek.
 
Hingga berita dirilis, berbagai praktik dugaan korupsi dalam proyek pembangunan di Situbondo yang selama ini terjadi semakin merajalela, namun sama sekali belum tersentuh hukum. (Team/Red)
 

Berita Terkait

Top