Ricuh Hingga Terjadi Pengrusakan Sengketa Lahan di Desa Perante, Situbondo Oleh Yang Mengaku Ahli Waris


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya di Arjuna News persoalan status tanah yang di tempati penerima manfaat program pemerintah yakni BSPS Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang berlokasi di Dusun Kampung Utara RT. 02 RW. 02, Desa Parante, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur masih menjadi polemik. Pasalnya, ahli waris merasa keberatan untuk menerima program yang dimaksud. Yang mana penerima program bantuan tersebut hanya menempati tanah bukan memiliki. Dengan kata lain menumpang tanah untuk dijadikan tempat tinggal, namun sempat mengaku tanah tersebut mengaku milik ahli warisnya.
 
Hal itu juga dibenarkan oleh pernyataan Kades Perante bahwasanya menumpang saat Arjuna News mengkonfirmasi melalui telepon selulernya beberapa bulan lalu pada tanggal 24/03/2023, ia mengaku, “Memang di PENDING, yang mana sekitar bulan Januari 2023 pendamping survey ke lokasi. Bahwa yang bersangkutan mengaku milik sendiri dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai. Dan setelah mau di pondasi bulan ini (Maret 2023. Red) ada yang datang ke rumah (ahli waris atau pemilik lahan. Red) bahwasanya itu menumpang. Justru itu sebelumnya memang mengaku miliknya sebagai ahli waris”.

Berita terkait: Program BSPS Menuai Persoalan Pemilik Tanah Keberatan di Desa Perante, Situbondo

Program BSPS Menuai Persoalan Pemilik Tanah Keberatan di Desa Perante, Situbondo

Saat dikonfirmasi oleh Arjuna News kembali atas kejadian pengrusakan oleh yang mengaku ahli waris dan sempat terjadi cekcok mulut, namun kondusifitas berhasil diredam setelah Polsek Asembagus datang ke lokasi. Minggu, (23/07/2023) sekitar pukul 15.00 Wib.
 
“Iya memang terjadi kericuhan dan terjadi pengrusakan yang merasa memiliki sebagai ahli waris atas tanah tersebut (Dusun Kampung Utara, Desa Perante. Red) inisial NS (inisial MS, dkk. Red)”, ujar Kades Perante, Hajari.
 
“Memang tidak ada pemberitahuan kepada pemdes setempat dan kalau terjadi yang demikian, Pemdes melarang hal tersebut”, imbuhnya.
 
Sementara itu, Kapolsek Asembagus, Iptu Gede Sukardimayasa menyampaikan bahwa, “Sebelumnya kami mendapat pengaduan dari masyarakat, yang kemudian anggota kami turunkan untuk menjaga kondusifitas dan menghindari kontak fisik”.
 
“Sekitar jam 15.20 wib suasana sudah diredam dan kedua belah pihak sepakat akan melanjutkan ke jalur hukum”, sambungnya.

🔴 Program BSPS Menuai Persoalan‼️Pemilik Tanah Keberatan‼️Di Desa Perante, Situbondo‼️ ((Full))

“Kami menghimbau kepada kedua belah pihak agar tidak terjadi kontak fisik, kalau ini masalah sengketa tanah tempuhlah jalur hukum pidana atau perdata, dipersilahkan”, pungkasnya. (Tim/Red)
Posted in News

Berita Terkait

Top