Program BSPS Menuai Persoalan Pemilik Tanah Keberatan di Desa Perante, Situbondo


(Foto: Saat Arjuna News mengkonfirmasi beberapa pihak terkait persoalan Program BSPS yang ter PENDING di Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Red).

Situbondo | Arjunanewsonline.com – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang berlokasi di Dusun Kampung Utara RT. 02 RW. 02, Desa Parante, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Kini menuai beberapa persoalan mengenai Status tanah yang di tempati penerima manfaat program pemerintah. 
 
Kemudian Arjuna News menelusuri kebenarannya, pasalnya penerima program bantuan tersebut hanya menempati tanah bukan memiliki. Dengan kata lain menumpang tanah untuk dijadikan tempat tinggal. Sementara status tanahnya milik orang lain dan ahli waris selaku pemilik bersikeras merasa keberatan. Jumat, (24/03/2023).
 
Pantauan Arjuna News penerima manfaat sebelumnya sudah mengakui pada tahun 2018 bahwa dirinya menumpang dengan surat pernyataan bersama ahli waris. Beberapa kali pemilik tanah atau ahli waris sudah berkoordinasi dengan Pemdes setempat dalam hal ini Kades Perante namun tidak merespon dan menyelesaikan persoalan tersebut. Bahkan ketika penerima manfaat saat dilakukan pendataan awal di tahun 2022 mengaku bahwa memiliki tanah yang ditempatinya sebagai tempat tinggal. Hal inilah yang menjadi berbanding terbalik dan menjadi persoalan sehingga Program BSPS menjadi PENDING.
 
Setelah di telisik secara detail, yang menjadi syarat utama bagi penerima manfaat yang layak diberikan program BSPS, salah satunya adalah memiliki dan menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang jelas dan sah. Atau mendapat ijin dari pemilik tanah minimal menempati 10 tahun ke depan. Faktanya Warga Desa Parante pemilik tanah tersebut merasa keberatan. Kalau tanahnya di tempati program BSPS.
(Foto: Papan Nama Kantor Balai Desa Perante, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur tampak usang dan tidak terawat. Red).
 
Saat Arjuna News mengkonfirmasi Kades Perante, Hajari membenarkan bahwa Program BSPS warganya di PENDING. “Iya benar di Pending (Program BSPS. Red) karena tanahnya ada yang menggugat. Pada waktu pendataan yang bersangkutan (Penerima BSPS. Red) mengaku punya sendiri tanahnya saat itu desa yang mendata kira-kira pada bulan November Tahun 2022”, ucapnya.
 
“Kemudian sekitar bulan Januari 2023 pendamping survey ke lokasi. Bahwa yang bersangkutan mengaku milik sendiri dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai. Dan setelah mau di pondasi bulan ini (Maret 2023. Red) ada yang datang ke rumah (ahli waris atau pemilik lahan. Red) bahwasanya itu menumpang”, jelasnya.
 
“Namun pihak keluarga atau yang menggugat agar dipertemukan dan kemungkinan ada solusi. Jadi program BSPS ini di Pending. Dan Insya allah pada hari Senin mendatang akan dipertemukan di Polsek setempat (Polsek Asembagus. Red)”, imbuhnya.
 
Ditempat terpisah, Budi Santoso, SH., MH., & Partners menanggapi hal tersebut mengatakan kepada Arjuna News bahwa sebelumnya menerima pengaduannya dan menyayangkan adanya hal itu. Yang mana program pemerintah harus terlaksana dengan mengacu kepada juklak & juknisnya yang ada.

Banner BUPATI PROBOLINGGO‼️TIMPA KACA Pajero Hingga PECAH‼️Milik Advokat Situbondo‼️

“Kami menyambut baik Program Pemerintah, namun Program BSPS khususnya di Desa Parante ada sebagian yang bukan lahan milik penerima bantuan BSPS Tersebut. Seharusnya Pemerintah Desa benar-benar mengkaji dan harus mengetahui data yang sebenarnya dalam proses pengajuan itu. Ada aturan yang harus memiliki hak milik tanah yang sah”, kata Budi Santoso saat berada di Kantornya.
 
“Apalagi pemilik ahli waris bersikeras keberatan untuk ditempati atau dibangun Program tersebut. Dan ahli waris sebelumnya di Tahun 2017 sudah mendatangi pihak Pemdes dan menyampaikan bahwa yang ditempati itu istilahnya menumpang”, jelasnya.
 
Menurutnya, “Ahli waris sudah meminta kepada Kades untuk yang menempati rumah tersebut agar pindah namun Kades tidak mengindahkan hal tersebut. Dan pada tahun 2018 datang lagi ahli waris ke Pemdes Perante menanyakan kembali keberadaan rumah tersebut, bahwa tanah tersebut bersengketa (dalam hal ini bukan pemilik tanah yang sah. Red). Namun masih menempati rumah tersebut yang bukan tanah miliknya yakni menumpang dan tidak mau pindah”, ungkapnya.

Enggan Bertanggung Jawab‼️Banner Bupati Probolinggo‼️Timpa Kaca Mobil Pajero Hingga Pecah‼️ (Shorts)

“Kades dengan berdalih tidak serta merta bisa mengusirnya orang yang menempati rumah tersebut. Namun faktanya yang menempati sudah mengakui kalau tanahnya memang bukan miliknya dengan surat pernyataan bermaterai di tahun 2018”, cetusnya.
 
“Lagi lagi ahli waris mendatangi pihak Pemdes Perante yakni Kades Perante kalau tanah tersebut bukan miliknya. Bahkan ahli waris kaget di tahun 2023 di bulan Maret kenapa kok mendapati setelah rumah sudah di Bongkar dan akan mendapatkan bantuan (Program BSPS. Red)”, sambungnya.
 
“Pertanyaannya kenapa hal ini kok bisa terjadi ? Padahal sudah bersengketa dari tahun 2017. Bukan Ahli Waris yang bersengketa, namun yang bersengketa itu Ahli Wari dengan yang menumpang, ini kan aneh. Dan siapa yang keliru dalam pelaksanaannya ini, karena pengakuan ahli waris bantuan ini sudah kedua kalinya sudah mendapatkan rumah di sebelahnya itu”, pungkasnya. (Mus/Red)

Berita Terkait

Top