Sengketa Tanah Desa Talkandang Situbondo, 2 Ahli Waris Kuasai Lahannya Yang Menjadi Hak


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya beberapa ahli waris menuntut haknya atas tanah yang beralamat di Desa Talkandang, Kecamatan Talkandang, Kabupaten Situbondo yang diduga dijual sepihak oleh saudaranya. Kini beberapa ahli waris yang merasa tak kebagian dari Ndah B. Suparmo sudah menguasai tanah diyakini sebagai warisan dengan nomor petok 326 yang masih mempunyai hak atas tanah tersebut.
 

Polemik Sengketa Tanah‼️Konfirmasi Pemdes Talkandang‼️Para Pihak Akan Dihadirkan⁉️ (Part 3)

 
Salah Satunya B. Rahmani dan Busairi mengatakan bahwa, “Tanah tersebut itu memang atas nama Ndah B. Suparmo. Dan kami selaku ahli waris tidak pernah menjual maupun menghibahkan. Justru itu kami untuk menguasai yang menjadi hak kami dengan dibagi 3”, ujarnya saat dilokasi. Senin, (15/11/2021).

🔴 Akhirnya Dipolisikan‼️Polemik Sengketa Tanah Desa Talkandang, Situbondo ⁉️ ((Part 7))

 
Sementara itu menurut keterangan Pemerintah Desa Talkandang buku kerawangan dan leter C itu adalah Mbok Salma saat dilakukan gelar di Kantor Desa Talkandang, namun diyakini ada kejanggalan buku kerawangan sudah berubah dengan dicoret. Hal ini disinyalir kuat ada oknum yang terlibat mengubah nama Ndah B. Suparmo ke Mbok Salma. Hal ini juga disaksikan oleh Kepala Desa Talkandang, Perangkat Desa dan perwakilan Kecamatan Situbondo.
 
Pantauan dilokasi saat dilakukan penguasaan lahan sebelumnya Ketua LSM Perjuangan Rakyat sudah memberikan pemberitahuan ke pihak pihak terkait yakni Pemdes Talkandang, Camat Situbondo, dan Mapolsek Kota beserta Koramil Kota setempat. Senin, (15/11/2021).
 

Ternyata‼️Sengketa Tanah di Desa Talkandang‼️Dinilai Terbit Sertifikat Ganda, Salah Objek ⁉️(Part 5)

 
Penguasaan lahan sengketa tersebut oleh ahli waris yang menuntut haknya yakni B. Rahmani dan Busairi dengan diketahui pihak pihak terkait berjalan lancar.
 
Dalam kesempatan itu Ketua LSM Perjuangan Rakyat, Rachmad Hartadi sebagai pendamping ahli waris yang menuntut haknya mengatakan bahwa. “Hal ini sudah jelas objek yang dimaksud itu dengan nomor petok 326 itu atas nama Ndah B. Suparmo dengan didasari berkas berkas yang kami miliki. Jadi kalau petok 328 itu atas nama Mbok Salma”. 
 

Polemik Sengketa Tanah‼️Ini Kata Camat Situbondo‼️Kades Talkandang Sebut DOKUMEN NEGARA⁉️ (Part 2)

 
“Untuk  keinginan menguasai haknya kami sudah serahkan kepada ahli waris, karena itu semua sudah menjadi keinginannya sendiri. Untuk urusan Pelaporan di Kepolisian Resort Situbondo hingga saat ini masih berjalan”, pungkasnya. (Misy/Red)
 
 
 

Berita Terkait

Top