Polemik Tanah Sengketa Pulau Bawean, Terkait Bapak dan Anak Terlalu Prematur Dalam Tahap Penyelidikan Polres Gresik


Gresik | Arjunanewsonline.com – Kasus pelaporan anak diduga memalsukan tanah di Pulau Bawean, Desa Tajung Uri, Kec. Tambak, Kab. Gersik Pulau Bawean yang berada di wilayah hukum Polsek Tambak, kemudian dilimpahkan ke Polres Gresik. Senin, (06/12/2021).
 

Sengketa Tanah‼️Antara Bapak & Anak‼️Di Pulau Bawean‼️Polres Gresik, Jawa Timur ⁉️

 
Ketua LSM Perjuangan Rakyat Situbondo, Rahmad Hartadi Mengatakan, “Perkara dugaan pemalsuaan data oleh Bapaknya Malwi kurangnya profesional dalam penanganan perkara dengan dasar pelaporan diduga banyak rekayasa”.
 
Hartadi panggilan akrabnya menambahkan, “Selain itu juga dengan bukti dasar pelaporan diduga banyak juga dibuat buat. Agar para APH mengevaluasi kembali tindak pidana dugaan pemalsuan tersebut. Yang disangkakan kepada anak kandungnya sendiri Ibu Marmah yang mendampingi suaminya Bapak Latip.
 
Dia berharap, “Agar perkara dugaan pemalsuaan Tersebut benar benar dievaluasi kembali dan menjadi catatan”, Ungkapnya.
 
“Bahwasannya kami selaku pendamping terlapor akan terus mengawal perkara hingga sampai tuntas. Dan sudah kami persiapkan untuk melaporkan sampai ke tingkat atas. Sehingga penanganan perkara kedepannya lebih baik khususnya wilayah hukum Polres Gresik, Jawa Timur”, tegasnya. (Red)

Berita Terkait

Top