Dispertan Situbondo Lakukan Rakor & Evaluasi Pupuk Subsidi di Desa Sumberkolak


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Diberitakan sebelumnya pupuk subsidi menjadi sorotan dimana-mana. Hal ini terjadi di Kabupaten Situbondo dari pungutan liar hingga pupuk subsidi tidak sesuai peruntukannya.
 
Membuat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan) Kabupaten Situbondo memanggil kios pupuk UD. Sahara pemilik Hj. Mama yang beralamat di Dusun Trebungan RT. 02 RW. 01 Desa Sumberkolak beberapa Kelompok Tani (Poktan) Desa Sumberkolak dan Petani Desa Sumberkolak. Guna untuk mengadakan evaluasi dan koordinasi terkait tata penyaluran tepat guna dan tepat sasaran. 

DPD IWO Situbondo‼️Resmi Dibentuk Tahun 2022‼️Digital Sebagai Urat Nadi IWO‼️ ((Part 2 ))

Rapat ini diselenggarakan di Balai Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan,  Kabupaten Situbondo. Kamis, (22/12/2022) pukul 10.00 wib hingga selesai. Yang dihadiri oleh Perwakilan Dispertan Situbondo beserta jajarannya, Diskoperindag Situbondo, Kasat Intelkam Polres Situbondo, AKP Agus Sutanto, S.Sos., Camat Panarukan, Ir. Andik Supriyadi, Kades Sumberkolak, Supandi, S.Pd., Tim Satgas KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida), Pemilik Kios Pupuk UD. Sahara, Hj. Mama, Distributor Pupuk Desa Sumberkolak, Kelompok Tani dan Petani Desa Sumberkolak. 
 
Dalam kesempatan itu, Kepala Dispertan Situbondo, Hariyadi melakui M. Zaini bagian Metode Informasi Penyuluhan, mengatakan, “Benar, ada temuan diadministrasi blangko penjualan. Tidak adanya KTP yang lengkap yakni menjual pupuk kemasan eceran dan juga harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi. Red). Penyimpanan (Menimbun. Red) pupuk di kios ditemukan kurang lebih 5 ton keseluruhan. Berdalih dijadikan stok kios gudang,” ucapnya.
 
Ia menambahkan, “Perlu diketahui idealnya stok itu hanya 1 ton. Tapi kalau itu dibutuhkan oleh Petani. Seharusnya di distribusikan bukan disimpan atau ditimbun,” cetusnya dengan nada geram. 
 
“Besar pertanyaan kami, kenapa pupuk itu tidak didistribusikan. Kemudian penjelasan-penjelasan dari kios tersebut sangat tidak masuk akal. Kami sudah melakukan perintah kepada Distributor untuk memberikan surat perintah (SP) terakhir. Untuk tidak melakukan kesalahan lagi, bilamana tidak mengindahkan (Mengabaikan. Red) yang pasti tidak akan diperpanjang SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli. Red) atau dicabut oleh kami,” imbuhnya. 
 
”Untuk tahun 2023. 1 kelompok tani (Makmur Jaya) sudah menolak dengan tegas untuk dilayani di UD. Sahara. Karena sudah sangat dipersulit pendistribusiannya. Sedangkan yang 2 kelompok tani masih mau, dengan catatan memperbaiki proses penyalurannya dan pelayanannya,” tandasnya. 
 
Ditempat yang sama, Kades Sumberkolak, Supandi, S.Pd. menanggapi hal tersebut ia menyampaikan, “Bagaimana kita memberikan pertimbangan-pertimbangan dari penyimpangan. Bukan malah memperuncing masalah jadi harus menerima konsekuensi dari sebuah penyimpangan yang terjadi pada saat ini”.  
 
”Rakor ini mudah-mudahan menjadi jalan alternatif dari persoalan yang ada, di era keterbukaan publik, diusahakan bagi kios pupuk untuk memampang Data e-RDKK. jangan hanya ditarub di meja saja. Agar warga tahu dirinya masuk dan memiliki jatah pupuk tersebut,” tandasnya. 
 
Dari hasil temuan Dinas terkait yang mana memang benar timbunan Pupuk bersubsidi hingga 5 ton banyaknya di kios pupuk UD. Sahara Dusun Trebungan, Desa Sumberkolak tidak di distribusikan kepada petani berdalih sebagai stok kios dan juga melebihi HET yang ditentukan. Namun dilakukan Rapat Koordinasi dan Evaluasi dengan memberikan SP terakhir kepada kios tersebut untuk tidak diperpanjang SPJB atau dicabut oleh Tim Satgas KP3 Situbondo, bilamana melakukan hal yang sama. (Mus/Red)

Berita Terkait

Top