Alami Kekerasan Wanita Ini Lapor Polisi, Perkara 351 Yang Dialaminya Agar Diproses Hukum


(Foto: (kiri) CC, (40) Wanita asal Pulau Madura yang bertempat tinggal di Dusun Kp. Widoropasar, Rt. 002 Rw. 001, Desa Banyuputih, Kec. Banyuputih, Kab. Situbondo, Jawa Timur. Red).
 
Situbondo | Arjunanewsonline.com  CC, (40) Wanita asal Pulau Madura ini yang dipersunting oleh Inisial HS, (39) diduga mengalami penganiayaan yang tidak lain suami sirrinya. CC ikut suami sirrinya dan tinggal satu rumah di Kp. Widoropasar Rt. 002 Rw. 001, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
 
Ia mengaku, “Kejadian berawal ketika HS sedang mengantarkan CC ke acara hajatan untuk merias pengantin. Namun di perjalanan terjadi percekcokan di antara keduanya sehingga mereka berdua berhenti di tengah perjalanan. HS memaksa CC untuk pulang kembali ke rumah mereka. Namun CC menolak karena ia khawatir dipukuli oleh CC”, ujar Cicik saat dikonfirmasi usai melaporkan suami sirrinya. Kamis, (10/11/2022).
 
“Kalau bertengkar, suami saya sering memukuli saya. Makanya saya takut pulang ke rumah,” sebut CC kepada Arjuna News.
 
Bukannya mereda, kemarahan HS justru semakin menjadi. CC yang saat itu sudah ketakutan, terus dipaksa pulang oleh HS. Karena terus menolak, akhirnya HS memaksa menarik pulang CC dengan perilaku kekerasan. CC ditarik, dipukul, dicakar dan ditendang oleh HS. Tentu saja CC tidak berani melawan, sehingga pasrah saja atas penganiayaan yang diterimanya.
 
Karena CC tetap bersikeras tidak mau pulang, HS lalu menghubungi orang tuanya. Namun CC dengan rasa ketakutan, tetap tidak mau diajak pulang, walaupun sudah dirayu oleh orang tua HS. CC pun akhirnya mengamankan dirinya ke rumah temannya, yaitu AJ.
 
Mengetahui keadaan CC yang memprihatinkan, AJ menyarankan kepada CC untuk melaporkan tindak penganiayaan yang dialami oleh CC ke pihak yang berwajib. Dengan diantar oleh beberapa teman dan wartawan. CC akhirnya melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak Polres Situbondo, dan diterima oleh petugas SPKT Polres Situbondo dengan menerbitkan Tanda Bukti Laporan Kepolisian dengan Nomor Laporan Polisi TBL/B/375/XI/2022/Polres Situbondo/Polda Jawa Timur sebagaimana yang dimaksud dalam Perkara Penganiayaan Pasal 351 KUHP.
 
“Saya berharap agar HS bisa dihukum seberat-beratnya. Saya sudah tidak kuat lagi,” tandas CC sambil berderai air mata. 
 
Dari hasil Visum di Rumah Sakit Elizabeth Situbondo yang di dampingi oleh SPKT Polres Situbondo, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh KS, CC mengalami trauma luka pada kedua kaki, paha, bahu, dada dan lengan terlihat memar dan lebam. Dan saya sudah mengadukan serta didampingi saat laporan di SPKT Polres Situbondo oleh Korwil Jatim LSM Koreksi, Benny Hartono.
 
“Yang jelas saya pribadi untuk laporan di kepolisian agar diproses secara hukum”, pungkasnya. (Tim/Red)

Berita Terkait

Top