Pelaku Pengrusakan Pagar Besi di Banyuwangi Terancam Pidana


(Foto: Secara terang terangan Pagar Besi bekas RS. Islam, Banyuwangi yang dirusak oleh 3 orang yang diduga suruhan. Red).

 
Banyuwangi | Arjunanewsonline.com – Berawal dari sengketa ahli waris atas kepemilikan sesuai SHM selaku pemilik lahan atas nama Almarhum Imron Aziz Kadir yakni Bapak dari H. Mohammad Subchi Imron, SH yang dikuasakan kepada Budi Santoso SH, MH and Partners untuk menindaklanjuti urusan sengketa waris tersebut.
 
Saat Arjuna News mendatangi Kantor Budi Santoso, SH., MH. yang berlokasi di Asembagus, Kabupaten Situbondo ini mengatakan bahwa, “Menyayangkan dengan adanya pengrusakan rantai pagar gedung bekas RS Islam yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi”, katanya. Jumat, (17/03/2023).
 
“Pengrusakan rantai pagar RS Islam tersebut dilakukan oleh tiga orang dengan cara di gergaji. Seharusnya kan koordinasi dulu kepada hak waris, bukan malah merusak,” imbuhnya.
 
Ia mengaku, tidak hanya itu saja menurut Yoyon, “Penjaga gedung bekas RS Islam Banyuwangi ini pelakunya ada tiga orang merusak rantai pagar dan masuk ke dalam. Yoyon adalah penjaga gedung, dia melihat ada orang merusak rantai pagar menghampirinya dan menegur. Namun, ketiga orang tersebut tidak menghiraukannya,” tandasnya.
 
“Saya menduga ketiga orang tersebut adalah pelaku suruhan sehingga berani merusak pintu pagar dengan cara di gergaji rantainya”, cetusnya.
 
Maka dengan hal itu, “Kami akan melaporkan kejadian ini ke Polresta Banyuwangi dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan penghancuran barang,” tandasnya.
 
Sementara itu, salah satu ahli waris pemilik lahan Moch. Subchi menjelaskan bahwa, “Gedung Bekas Rs.Islam sudah lama tutup sejak tahun 2019 lalu. Pengrusakan ini bukan yang pertama kalinya, namun sudah ke dua kalinya”, pungkasnya.
 
Isi Pasal 406 KUHP adalah sebagai berikut:
 
Pasal 406 Ayat (1) “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
 
Pasal 406 Ayat (2), “Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”. (Tim/Red)

Berita Terkait

Top