Patroli Perintis Presisi Sita Ratusan Botol Miras di Besuki Situbondo


Situbondo | Arjunanewsonline.com – Untuk menciptakan ketertiban dan keamanan, Polres Situbondo Polda Jatim melalui Polsek Besuki melaksanakan patroli dan penertiban peredaran minuman keras ilegal yang berkedok warung atau toko kelontong.

Akhirnya Dipolisikan‼️Lantaran Lakukan Pengrusakan Secara Bersama Sama‼️Di Desa Perante‼️ Part 2

Kapolsek Besuki AKP H. Abdullah menuturkan bahwa Patroli Perintis Presisi mendapat informasi dan keluhan masyarakat terkait peredaran minuman keras.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melaksanakan patroli di sejumlah lokasi yang terdapat warung atau toko diduga menjual minuman keras (Miras).

Saat melakukan pemeriksaan disalah satu toko diwilayah desa Pesisir Besuki, petugas Patroli Perintis Presisi menemukan ratusan botol minuman keras berbagai merk disimpan digudang toko tersebut.

Miras yang disita sebanyak 109 botol diantaranya 19 botol anggur merah, 17 botol iceland, 17 kaleng some, 12 botol ameraja, 10 botol bir singaraja, 9 botol API, 6 botol kolesom, 5 kaleng ameraja, 5 botol Anggur merah Gold, 3 botol Whiski Drum, 2 botol iceland ukuran 500 ml, 2 botol soju bae, dan 1 botol newport.

” Tadi malam dilaksanakan patroli cipta kondisi, kemudian ada info penjualan Miras yang meresahkan. Setelah diperiksa di salah satu toko kelontong, petugas Patroli menemukan ratusan botol miras berbagai merk, kemudian Miras tersebut diamankan dan pemiliknya dikenakan sanksi Tipiring” terang AKP H. Abdullah, Minggu (23/7/2023)

Dilokasi terpisah, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. menegaskan bahwa Polres Situbondo dan Polsek Jajaran berkomitmen memberantas segala bentuk penyakit masyarakat salah satunya adalah Miras.

Shorts ~ Seperti Direbut Kembali Lahan Yang Hilang‼️Pembangunan Tambak Desa Tj. Kamal, Situbondo‼️

Kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait miras, baik penjual maupun pembeli atau pengguna, agar segera menyampaikan laporan kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti.

” Jika masyarakat mendapat informasi ada peredaran miras atau apapun yang berhubungan dengan gangguan kamtibmas atau kriminalitas agar segera melapor kepada Kepolisian terdekat. Kamtibmas adalah tanggung jawab bersama, setiap informasi pasti akan kami respon ” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Top