Terlibat Sabu, Dua Warga Kapongan Diamankan Tim Opsnal Saresnarkoba Polres Situbondo


Foto: Pelaku dan BB (Barang Bukti) saat di amankan Tim Opsnal Saresnarkoba Polres Situbondo.

Situbondo | Arjunanewsonline.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Situbondo mengamankan dua orang warga yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Rabu, (13/10/2021).

Atas adanya informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba jenis sabu diwilayah kecamatan Kapongan. Selanjutnya Tim Opsnal Saresnarkoba melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Sekitar pukul 22.30 wib, Tim Opsnal Saresnarkoba mengamankan SD (34) warga Kapongan dirumahnya.

Kemudian tim opsnal melakukan penggeledahan dirumah SD ditemukan barang bukti berupa satunbungkus plastik klip kecil yang di duga berisi sabu dengan berat kotor 0,15 gram, satu buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu dengan berat kotor 1,97 gram, sebelas bungkus plastik klip bekas bungkus sabu, 3 buah sendok plastik bening, 2 buah selang karet, dua, satu buah alat sumbu korek dari besi, satu buah alat hisap sabu dari kaca, dan satu buah HP.

Hasil pengembangan dari terduga SD, sekitar pukul 22.45 wib diperoleh infomasi yang bersangkutan mendapatkan sabu dari terduga TR (41) warga Kapongan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan dan melakukan penggeledahan dirumah TR. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket sabu berat kotor 0,55 gram, 2 lebar uang 50 ribu dan satu buah HP.

Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH mengatakan dua orang tersangka diamankan dalam pengungkapan kasus sabu di kecamatan Kapongan. Beberapa barang bukti berhasil disita dirumah kedua tersangka dan untuk kepentingan penyidikan keduanya diamankan ke Polres Situbondo.

“Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112  ayat 1  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini keduanya sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut”, pungkasnya. (Anda/Red)

Berita Terkait

Top